Kolaborasi BNN dan Bea Cukai Ungkap Peredaran Narkoba di 20 Wilayah

23 June 2025 18:34

Badan Nasional Narkotika (BNN) Republik Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggelar konferensi pers hasil pengungkapan kasus jaringan narkotika. Sebanyak 144 tersangka ditangkap oleh tim gabungan BNN dan Bea Cukai di 20 wilayah Indonesia.

Pengungkapan narkoba tersebut meliputi Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Bangka Belitung, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
 
Dari penangkapan tersebut didapatkan barang bukti berupa sabu sejumlah 308.631,73 gram (gr), ganja 372.265 gr, dan ekstasi 6.640 butir.
 

Baca: KPK Telah Tetapkan Tersangka Kasus Gratifikasi Pengadaan di MPR
 
“Keberhasilan dalam pengungkapan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara BNN dan Bea Cukai di bawah Desk Koordinasi Narkoba,” tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Sesmenkopolkam) Teguh Pudjo Rumekso dalam konferensi pers hari ini, Senin, 23 Juni 2025.
 
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menyebut para tersangka yang ditangkap melibatkan kalangan perempuan atau ibu-ibu rumah tangga. 
 
“Khusus pada Mei 2025, kolaborasi anggota desk pemberantasan narkoba telah menorehkan sejarah kinera yang luar biasa. Dalam waktu satu minggu selah mengungkap dua kasus penyelundupan narkoba di perairan Kepulauan Riau dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, yakni sabu seberat 2,7 ton dan ketamin seberat kurang lebih 1,2 ton,” ucap Marthinus.
 
 
 
 
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)