28 June 2025 19:59
Aksi penganiayaan anak terhadap ibu kandungnya yang viral di media sosial memunculkan fakta baru. Kepolisian Res Metro Bekasi Kota mengungkap bahwa pelaku saat dengan tega menganiaya ibunya dalam kondisi dipengaruhi obat terlarang. Pelaku pun dengan mudah nekat bertindak kasar.
"Pelaku berinisial MI atau Ezra yang berusia 23 tahun dalam pengaruhi obat terlarang jenis g yaitu pil eximer saat tega menganiaya ibunya," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Kusumo Wahyu, Jumat, 27 Juni 2025.
Selain menganiaya ibunya, tersangka juga disebut sempat mengancam membunuh pamannya lantaran sering dinasehhati. Ancaman itu terjadi usai menganiaya ibunya.
Dari tangah tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya adalah pakaian, sandal untuk menganiaya ibunya, serta pisau dapur.
Baca juga: Viral Video Penganiayaan Bocah oleh Ayahnya, Leher Dirantai Bak Anjing |