1 July 2025 22:59
Partai NasDem menganggap putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah inkonstitusional. Hal ini dikarenakan putusan tersebut melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap 5 tahun sekali.
"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Kepala Daerah dan DPRD adalah melanggar UUD RI 1945 dan karenanya Putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," kata Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda juga menilai putusan MK untuk membisahkan model pemilu antara pemilu nasional dan pemilu lokal bersifat kontradiktif dengan putusan sebelumnya. Ia mengatakan DPR akan berpegang pada prinsip konstitusional dan akan mengkaji perihal putusan itu.
"Dalam pelaksanaan, kita berpotensi melanggar aturan kalau tidak dikaji dengan hati-hati," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senin, 30 Juni 2025. Ia menyebut tafsir UUD 1945 soal pemilu lima tahunan perlu diperjelas pascaputusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Baca juga: Gerindra Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah |