Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Metrotvnews.com/Kautsar
Kautsar Widya Prabowo • 1 July 2025 20:22
Jakarta: Partai Gerindra masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal. MK memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.
"Kami masih mengkaji. Beberapa parpol juga masih mengkaji untuk masing-masing partai mengeluarkan sikap. Dan, masing-masing sikap itu menjadi masukan yang harus kita hargai dalam menyikapi putusan MK sebagai dasar pembentukan produk hukum ke depan," ujar Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, usai mengantar Presiden Prabowo Subianto dalam lawatan ke Arab Saudi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.
Wakil Ketua DPR ini menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Pihaknya memahami putusan itu.
"Memang putusan MK final dan mengikat," kata Dasco.
Dasco mengingatkan persoalan ini sebenarnya sudah pernah diuji oleh MK pada 2019. Namun, dalam putusannya kali ini, MK mengambil sikap berbeda.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang dalam pertimbangan hukumnya memberikan enam opsi bentuk keserentakan pemilu. Kala itu, keputusan soal model keserentakan diserahkan kepada DPR dan pemerintah.
Namun, dalam putusan terbaru, MK memutuskan pemilu serentak harus dipisah antara pemilu nasional dan daerah atau lokal.
"MK beberapa kali mengeluarkan putusan terhadap undang-undang yang sama, dan keputusannya final dan mengikat, meskipun dengan materi yang serupa. Jadi keputusan final dan mengikat kembali diuji, lalu diputus final dan mengikat lagi dalam undang-undang yang sama," ungkap Dasco.
Baca Juga:
Golkar Pertanyakan Putusan MK Bisa Berubah Mengikuti Rezim Hakim |