Gerindra Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Metrotvnews.com/Kautsar

Gerindra Masih Kaji Putusan MK soal Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah

Kautsar Widya Prabowo • 1 July 2025 20:22

Jakarta: Partai Gerindra masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal. MK memutuskan memisah pelaksanaan pemilu nasional dan daerah mulai 2029.

"Kami masih mengkaji. Beberapa parpol juga masih mengkaji untuk masing-masing partai mengeluarkan sikap. Dan, masing-masing sikap itu menjadi masukan yang harus kita hargai dalam menyikapi putusan MK sebagai dasar pembentukan produk hukum ke depan," ujar Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, usai mengantar Presiden Prabowo Subianto dalam lawatan ke Arab Saudi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Wakil Ketua DPR ini menegaskan putusan MK bersifat final dan mengikat. Pihaknya memahami putusan itu.

"Memang putusan MK final dan mengikat," kata Dasco.

Dasco mengingatkan persoalan ini sebenarnya sudah pernah diuji oleh MK pada 2019. Namun, dalam putusannya kali ini, MK mengambil sikap berbeda.

Putusan yang dimaksud adalah Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019, yang dalam pertimbangan hukumnya memberikan enam opsi bentuk keserentakan pemilu. Kala itu, keputusan soal model keserentakan diserahkan kepada DPR dan pemerintah.

Namun, dalam putusan terbaru, MK memutuskan pemilu serentak harus dipisah antara pemilu nasional dan daerah atau lokal.

"MK beberapa kali mengeluarkan putusan terhadap undang-undang yang sama, dan keputusannya final dan mengikat, meskipun dengan materi yang serupa. Jadi keputusan final dan mengikat kembali diuji, lalu diputus final dan mengikat lagi dalam undang-undang yang sama," ungkap Dasco.
 

Baca Juga: 

Golkar Pertanyakan Putusan MK Bisa Berubah Mengikuti Rezim Hakim


Sementara itu, DPP Partai NasDem telah menyampaikan sikap resmi atas Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah atau lokal. NasDem menilai putusan tersebut bertentangan dengan konstitusi.

"Pemisahan skema pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan kepala daerah dan DPRD adalah melanggar UUD NRI 1945. Karena itu, putusan MK tidak mempunyai kekuatan mengikat dan merupakan putusan inkonstitusional," ujar Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem Lestari Moerdijat (Rerie) dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Senin, 30 Juni 2025.

Rerie menjelaskan bahwa putusan MK bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali. Dia menegaskan bahwa pemilihan anggota DPRD dan kepala daerah merupakan bagian dari rezim pemilu.

Penegasan DPRD sebagai rezim pemilu dijelaskan dalam Pasal 22E UUD NRI 1945, sementara pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 95/PUU-XX/2022.

"Sehingga secara konstitusional, pemilu harus dilaksanakan setiap lima tahun sekali, terlepas dari waktu pemilihan yang berbeda," ujar dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)