Golkar Pertanyakan Putusan MK Bisa Berubah Mengikuti Rezim Hakim

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir. Metrotvnews.com/Fachri

Golkar Pertanyakan Putusan MK Bisa Berubah Mengikuti Rezim Hakim

Fachri Audhia Hafiez • 1 July 2025 17:04

Jakarta: Partai Golkar mempertanyakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa berubah mengikuti rezim keanggotaan hakim. Pasalnya, MK memutuskan uji materi yang berubah-ubah.

"Jadi banyak pertanyaan. Bagaimana besok kalau ganti rezim tiba-tiba MK-nya memutuskan Presiden boleh perpanjang dua tahun setengah?" kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Hal itu disampaikan Adies merespons putusan MK terkait pemisahan pemilu nasional dan daerah atau lokal. Imbas putusan itu, pemilu DPRD dan kepala daerah bisa mundur hingga 2031.

Menurut dia, hal ini menimbulkan pertanyaan undang-undang yang mudah direvisi imbas putusan MK. Termasuk, menyoal hanya DPRD dan kepala daerah yang bakal diperpanjang masa jabatannya.

"Kenapa enggak DPR RI saja diperpanjang? Iya kan? Jadi bertanya-tanya. Kalau teman-teman di daerah provinsi, senang-senang saja. Waduh tambah lagi bonus dua tahun setengah," ujar Adies.

Adies mengatakan diskusi diperlukan untuk menyikapi putusan MK dengan cara elegan. Termasuk, memastikan tatanan pemilu bisa berjalan baik

"Ya tentunya kami berdiskusi untuk mencari cara-cara yang elegan. Agar supaya sistem tatanan pemilu kita, sistem bertata negara di negara kita itu bisa berjalan dengan baik. Dan intinya cuma satu, agar supaya bangsa ini besar dan juga masyarakatnya sejahtera," kata Adies.
 

Baca Juga: 

Bakal Kaji Pemilu Terpisah, Golkar Ogah Menganggap MK Kebablasan


MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024. Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)