Bakal Kaji Pemilu Terpisah, Golkar Ogah Menganggap MK Kebablasan

Wakil Ketua DPR Adies Kadir. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez

Bakal Kaji Pemilu Terpisah, Golkar Ogah Menganggap MK Kebablasan

Fachri Audhia Hafiez • 1 July 2025 16:06

Jakarta: Partai Golkar ogah menganggap Mahkamah Konstitusi (MK) kebablasan. Khususnya, dalam memutuskan pemilu nasional dan daerah atau lokal terpisah.

"Kita tidak boleh mengatakan itu, ini kan negara hukum. Mungkin dari sisi MK, beliau sudah merasa, mereka di sana merasa putusannya sudah benar, sudah sesuai dengan konstitusi dan lain-lain sebagainya," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Adies Kadir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Juli 2025.

Adies mengakui banyak perdebatan yang berkembang usai MK mengetuk palu putusan. Termasuk, menyoal sifat putusan yang mestinya final dan mengikat.

"Ini di mana final mengikatnya? Karena selalu berubah-ubah. Apakah berubah kalau ketua MK-nya atau hakimnya ganti, putusannya berubah lagi? Atau rezimnya ganti, pemerintahnya, ada putusan lagi? Ini saja kalau enggak salah ada empat putusan kan, mulai tahun 2000 berapa itu," ucap Adies.
 

Baca Juga: 

DPR akan Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional


Wakil Ketua DPR itu memastikan Golkar bakal mengkaji secara dalam pemisahan pemilu. Misalnya, implikasi terhadap partai politik dan pemerintahan ke depan.

"Partai Golkar itu akan mempelajari dan mencermati putusan ini, baik itu dampaknya terhadap partai politik, kemudian dampaknya terhadap pemerintahan ke depan, implikasinya seperti apa itu," ujar Adies.

MK memutuskan mulai 2029, keserentakan penyelenggaraan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (Pemilu nasional) dengan penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (Pemilu daerah atau lokal). Hal itu termuat dalam putusan 135/PUU-XXII/2024. Sehingga, pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)