DPR akan Kaji Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional

1 July 2025 14:37

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu nasional dan pemilu lokal dipisah. DPR tidak langsung menyambut positif, tapi akan mengkaji dulu. Karena sejatinya sebelum pemilu serentak tahun 2024, pemilu nasional dan pilkada memang berlangsung terpisah.

Pada Kamis, 26 Juni 2025, muncul kabar mengejutkan. MK memutuskan Pemilu nasional yakni pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD akan dipisah dengan pemilihan umum lokal, yakni pemilihan anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota, serta gubernur wakil gubernur, bupati, Wakil Bupati, dan Wali Kota, Wakil Wali Kota.

MK juga memutuskan pemilu daerah dilaksanakan serentak paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah Pemilu Nasional. Keputusan MK tersebut berangkat dari gugatan yang diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem terkait sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada.

Perludem meminta agar pemilu untuk tingkat nasional dipisah dan diberi jarak dua tahun dengan pemilu tingkat daerah. Dengan keputusan MK tersebut membuka peluang Pilkada atau pemilu daerah berlangsung pada 2031 mendatang atau dua tahun setelah Pemilu Nasional 2029.
 

Baca: Bahlil: Tidak Ada Libur di Kabinet Prabowo

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Daerah Dipertanyakan

DPR tidak langsung menentukan sikap atas putusan MK tersebut. Namun Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizami Karsayuda menyebut bahwa dengan putusan itu MK telah men-downgrade dirinya dari penguji norma menjadi  pembentuk norma.

Dengan putusan MK tersebut maka jabatan kepala daerah dan DPRD akan ada perpanjangan. Karena itu Komisi II DPR juga mempertanyakan masalah ini dari segi konstitusionalitasnya.

"Implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi di mana pemilu nasional dan pemilu lokal itu harus berjeda minimal 2 tahun sampai 2 setengah tahun. Di mana kita asumsikan kalau pemilu kita laksanakan 2029 dan pemilu lokal dilaksanakan 2031,
maka pertanyaannya apa dasar hukum kita melakukan perpanjangan masa jabatan Gubernur, Bupati, Wali Kota dan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota?" ucap Ketua Komisi II dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Selasa, 1 Juli 2025.

"Ketentuan di dalam konstitusi sudah jelas menyebutkan bahwa pemilihan umum umum dilaksanakan untuk memilih
Presiden, Wakil Presiden, memilih anggota DPR RI, DPD RI, dan DPRD. Pemilihan umum dilaksanakan lima tahun sekali," tambahnya.

Sejumlah hal itulah yang dibahas DPR dalam rapat konsultasi bersama pemerintah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilihan umum nasional dan daerah.

Rapat yang berlangsung tertutup dihadiri pimpinan DPR, Komisi II DPR, Komisi III DPR, hingga Badan Legislasi DPR. Dari perwakilan pemerintah dihadiri Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga unsur penyelenggara pemilu. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Diva Rabiah)