4 March 2025 09:14
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan berencana di Subang pada tahun 2021 lalu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, peran tersangka Abi Aulia dalam peristiwa pembunuhan tersebut yakni turut membantu tersangka lainnya dengan membenturkan kepala korban atas nama Amelia ke dinding.
"Peran dari tersangka AA yaitu yang pertama yang bersangkutan ini membenturkan kepala dari korban saudara Amelia. Berkas AA juga sudah dinyatakan lengkap oleh Kejari Subang atau sudah P21," ucap Jules di Mapolda Jawa Barat, Senin, 3 Maret 2025.
Jules mengatakan, peran Abi dalam kasus pembunuhan tersebut juga membantu mempersiapkan mobil Alphard yang digunakan untuk menyimpan jenazah kedua korban di bagian belakang.
"Tersangka AA ini juga mempersiapkan kendaraan mobil Alphard yang tadinya menghadap ke kebun kemudian diputar arah, dibalik arah, menghadap ke jalan. Kendaraan Alphard ini kita ketahui adalah salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan kedua korban yaitu saudari Tuti dan saudari Amel," kata dia.
Kendaraan Alphard ini juga diketahui adalah salah satu barang bukti yang digunakan untuk mengangkut dan menyimpan korban atas nama Tuti dan Aulia.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan lima orang tersangka atas kasus pembunuhan berencana ibu dan anak di Subang, yang cukup lama pengungkapannya.
Kelima tersangka yakni:
M Ramdanu alias Danu (keponakan dan sepupu korban)
Yosep Hidayah (suami dan ayah korban)
Mimin (istri muda Yosep)
Arighi Reksa Pratama (anak tiri Yosep)
Abi (anak tiri Yosep)