UU BUMN Baru, KPK Tak Bisa 'Sentuh' Petinggi BUMN

8 May 2025 13:23

Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang BUMN yang baru, namun menuai kontroversi karena mengubah status direksi dan komisaris BUMN bukan lagi sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, jika ada perkara korupsi di BUMN, KPK tidak bisa serta merta melakukan penindakan. 

Salah satu poin krusial yang menuai kontroversi pada Pasal 9 huruf G disebutkan status direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara. 
 

Baca juga: KPK Diminta Kesampingkan Aturan terkait Status Petinggi BUMN


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sikap melalui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto. Tessa mengatakan, KPK tunduk pada Undang-Undang, karena itu KPK akan melakukan kajian mengenai batas kewenangan KPK dalam melakukan penindakan. 

"Kenapa saya katakan perlu kajian? tentu ini pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto menginginkan yang pertama, meminimalisir atau menghilangkan adanya kebocoran anggaran, yang kedua korupsi bisa kurang atau hilang. KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto mana yang perlu di tingkatkan, mana yang perlu diperbaiki." kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)