8 May 2025 13:23
Pemerintah dan DPR resmi mengesahkan Undang-Undang BUMN yang baru, namun menuai kontroversi karena mengubah status direksi dan komisaris BUMN bukan lagi sebagai penyelenggara negara. Dengan demikian, jika ada perkara korupsi di BUMN, KPK tidak bisa serta merta melakukan penindakan.
Salah satu poin krusial yang menuai kontroversi pada Pasal 9 huruf G disebutkan status direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.
Baca juga: KPK Diminta Kesampingkan Aturan terkait Status Petinggi BUMN |