KPK Diminta Kesampingkan Aturan terkait  Status Petinggi BUMN

KPK/Ilustrasi Metro TV/Fachri

KPK Diminta Kesampingkan Aturan terkait Status Petinggi BUMN

Candra Yuri Nuralam • 8 May 2025 12:31

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diminta mengabaikan status penyelenggara negara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN. Aturan yang menyebut petinggi BUMN bukan penyelenggara negara itu, dinilai tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK.

"Sampai saat ini tidak ada perubahan di dalam UU 30 tahun 2002 jo. UU 19 tahun 2019 yang mengatur KPK tidak bisa lagi menangani perkara terkait dengan Penyelenggara Negara, sehingga aturan di dalam UU BUMN harus dikesampingkan dan tidak berlaku bagi KPK," kata Chairman SEA Action M Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis, 8 Mei 2025.

Praswad mengatakan KPK bekerja mengacu pada Undang-Undang KPK. Dalam beleid itu, tidak ada perubahan yang menyebut Lembaga Antirasuah dilarang mengusut korupsi di BUMN.

Selain itu, Undang-Undang BUMN juga tidak bisa menyampuri pemberantasan korupsi. Karenanya, aturan yang harus dipakai KPK adalah Undang-Undang KPK.
 

Baca: Polemik Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara, Legislator: Tak Ada yang Kebal Hukum

"UU BUMN mengatur tentang bisnis korporasi dan pelaksanaan kegiatan badan usaha milik negara, tidak bisa mengatur tentang pelaksanaan penyidikan perkara korupsi karena memang ruangnya tidak di sana," ucap Praswad.

BUMN juga saat ini masih menjadi objek pencegahan korupsi bagi KPK. Karenanya, penindakan perkara juga seharusnya masih bisa dilakukan.

"Penguatan tata kelola BUMN sebagai entitas bisnis negara dan pemberantasan korupsi tidak dapat dipisahkan, sehingga suatu kesalahan apabila tedapat upaya untuk memisahkan melalui penghindaran dengan pencantuman pasal yang menjauhan BUMN dari intervensi KPK untuk menjaga integritas bisnis negara," terang Praswad.

KPK menegaskan pejabat BUMN yang kedapatan melakukan rasuah masih bisa ditindak. Acuannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Ketentuan tersebut (Pasal 9G dalam Undang-Undang BUMN) kontradiktif dengan ruang lingkup penyelenggara negara yang diatur dalam Pasal 1 angka 1, Pasal 2 angka 7, berserta penjelasannya dalam UU Nomor 28 Tahun 1999,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Rabu, 7 Mei 2025.

Setyo mengatakan, petinggi BUMN masih tergolong penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999. Itu, kata dia, yang akan dijadikan acuan untuk menindak pejabat BUMN yang korup.

“Sangat beralasan jika dalam konteks penegakan hukum tindak pidana korupsi berkenaan dengan ketentuan penyelenggara negara, KPK berpedoman pada UU Nomor 28 Tahun 1999,” tegas Setyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)