Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron. Foto: Metrotvnews.com/Fachri.
Fachri Audhia Hafiez • 8 May 2025 09:37
Jakarta: Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Demokrat Herman Khaeron menegaskan tak ada warga negara yang kebal hukum. Hal itu merespons polemik petinggi BUMN yang berpeluang tak bisa dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) imbas aturan di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
"Saya kira tidak ada satupun warga negara Indonesia yang kebal terhadap masalah hukum," kata Herman di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta Pusat, Rabu malam, 7 Mei 2025.
Eks Wakil Ketua Komisi IV DPR itu menekankan bahwa petinggi BUMN tetap bisa dijerat hukum jika terbukti melakukan korupsi. Meskipun, berstatus bukan penyelenggara negara.
"Meskipun status pegawai BUMN itu bukan penyelenggara negara, tetapi jika melakukan hal-hal yang ini melanggar hukum, melakukan korupsi, tentu undang-undang lainnya berlaku untuk bisa menangkap, memperkarakan terhadap yang melanggar hukum tersebut," ucap Herman.
Baca juga:
Jangan Beri Celah Praktik Korupsi |