KPK Ungkap Modus 'Jatah Preman' dalam Kasus Korupsi Gubernur Riau

5 November 2025 23:02

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik 'jatah preman' di Dinas PUPR dalam kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Uang senilai Rp1,6 miliar dalam berbagai jenis mata uang disita sebagai barang bukti.
 
“Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.

KPK menyebut ada modus 'jatah preman' yang dilakukan oleh Gubernur Riau dalam kasus dugaan pemerasan penganggaran proyek di lingkup Dinas PUPR. Selain itu, dari hasil operasi senyap yang dilakukan, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan poundsterling dengan total mencapai Rp1,6 miliar.

“Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan USD3.000 atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta,” ucap Tanak.
 

Baca juga: Boyamin Saiman Beberkan Modus Gubernur Riau Minta 'Jatah Preman' sampai Rp7 Miliar

KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap disertai pemerasan. Abdul Wahid serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam terpantau mengenakan rompi oranyenya usai diperiksa oleh penyidik KPK. 

Dalam kasus ini, Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12e dan/atau pasal 12f dan/atau pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Penangkapan ini menambah daftar kepala daerah Riau yang terjerat kasus korupsi. Abdul Wahid menjadi Gubernur Riau keempat yang berurusan dengan KPK. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)