5 November 2025 23:02
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya praktik 'jatah preman' di Dinas PUPR dalam kasus yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid. Uang senilai Rp1,6 miliar dalam berbagai jenis mata uang disita sebagai barang bukti.
“Total yang diamankan dari rangkaian kegiatan tangkap tangan ini senilai Rp1,6 miliar,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 5 November 2025.
KPK menyebut ada modus 'jatah preman' yang dilakukan oleh Gubernur Riau dalam kasus dugaan pemerasan penganggaran proyek di lingkup Dinas PUPR. Selain itu, dari hasil operasi senyap yang dilakukan, KPK menyita uang dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat dan poundsterling dengan total mencapai Rp1,6 miliar.
“Tim mengamankan sejumlah uang dalam bentuk pecahan asing, yakni 9.000 poundsterling dan USD3.000 atau jika dikonversi dalam rupiah senilai Rp800 juta,” ucap Tanak.
| Baca juga: Boyamin Saiman Beberkan Modus Gubernur Riau Minta 'Jatah Preman' sampai Rp7 Miliar |