Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka Tambang Ilegal di IKN

9 November 2025 16:07

Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus tambang batu bara ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang termasuk wilayah Ibu Kota Nusantara. Aksi penambangan batu bara ilegal diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun.

Lokasi penumpukan batu bara ilegal milik PT WU disambangi petugas kepolisian. Perusahaan tersangka M yang sudah beroperasi lama di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto Kutai, Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) Tersangka M mengeruk batu bara dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto lalu menimbunnya di area milik PT WU.

Setelah itu batu bara dimasukkan ke ribuan karung, dikemas dalam peti kemas, dan dikirim ke luar Pulau Kalimantan melalui Pelabuhan Kariangau, Terminal KKT Balikpapan hingga sampai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
 

Baca: Purbaya: IKN Tidak akan Jadi Kota Hantu

Sebelum menetapkan M sebagai tersangka, Polri sudah menetapkan tiga tersangka lain, yakni inisial YH, CH, dan MH. Para tersangka berperan sebagai penjual dan pembeli batu bara hasil penambangan ilegal.

"Hasil pengecekan kami di lapangan bukaan yang sudah mereka buka kurang lebih 300 hektare. Itu semuanya ada di dalam Taman Hutan Raya Bukit Soeharto.  Bertepatan kawasan itu juga ada di dalam kawasan IKN," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol Moh. Irhamni dikutip dari Metro Siang, Metro TV, Minggu, 9 November 2025.

"IKN adalah marwah pemerintah Indonesia. Tentunya kita harus punya komitmen untuk melakukan penegakan hukum. Dan kami dari Bareskrim Polri bersama rekan-rekan sekalian dari IKN, dari Polda, dari Kodam komitmen untuk melakukan penegakan hukum siapapun yang ada di dalam operasi illegal mining tersebut," ujarnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Diva Rabiah)