9 November 2025 16:07
Bareskrim Polri menetapkan satu tersangka baru berinisial M dalam kasus tambang batu bara ilegal di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur yang termasuk wilayah Ibu Kota Nusantara. Aksi penambangan batu bara ilegal diperkirakan merugikan negara sebesar Rp5,7 triliun.
Lokasi penumpukan batu bara ilegal milik PT WU disambangi petugas kepolisian. Perusahaan tersangka M yang sudah beroperasi lama di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto Kutai, Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim) Tersangka M mengeruk batu bara dari kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto lalu menimbunnya di area milik PT WU.
Setelah itu batu bara dimasukkan ke ribuan karung, dikemas dalam peti kemas, dan dikirim ke luar Pulau Kalimantan melalui Pelabuhan Kariangau, Terminal KKT Balikpapan hingga sampai di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
| Baca: Purbaya: IKN Tidak akan Jadi Kota Hantu |