Jakarta: Fenomena penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan pribadi belakangan menuai sorotan publik. Banyak pengendara mengaku terganggu dengan suara “tot tot wuk wuk” dan sorot lampu yang menyilaukan, apalagi ketika digunakan bukan untuk kepentingan darurat. Kondisi ini memicu perlawanan simbolis di jalan raya, di mana sebagian pengendara enggan memberi jalan pada mobil yang menggunakan strobo tanpa pengawalan resmi.
Evaluasi Penggunaan Strobo dan Sirene
Kepala Korlantas
Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, penggunaan sirene dan rotator untuk pengawalan kendaraan dibekukan sementara. Kebijakan ini diambil menyusul keresahan masyarakat serta untuk memastikan aturan dipatuhi.
Dasar Hukum
Penggunaan lampu isyarat dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (
LLAJ). Pasal 59 mengatur bahwa:
- Lampu biru hanya untuk kendaraan polisi.
- Lampu merah digunakan kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan jenazah.
- Lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk patroli jalan tol, pengawasan fasilitas jalan, derek, dan kendaraan barang khusus.
Sementara itu, Pasal 134 UU LLAJ menegaskan kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya, antara lain pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pejabat tinggi negara, tamu negara asing, iring-iringan jenazah, dan konvoi resmi yang mendapat izin
kepolisian.
Sanksi bagi Pelanggar
Bagi pengguna kendaraan yang menyalahgunakan sirene maupun strobo, Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ mengatur sanksi pidana berupa kurungan
penjara paling singkat satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
Fenomena penolakan masyarakat terhadap penggunaan
strobo non-darurat menunjukkan adanya kesadaran baru tentang pentingnya ketertiban di jalan raya. Penggunaan alat tersebut hanya untuk kepentingan tertentu yang jelas diatur hukum, bukan untuk kepentingan pribadi atau sekadar gaya.
Kalau menurut
MTVN Lens, setuju nggak penggunaan strobo dan sirene untuk kendaraan non-darurat ini dilarang total? Atau masih boleh asal sesuai aturan?
Jangan lupa saksikan
MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com.