Penggunaan Strobo dan Sirene di Jalan Raya Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan dan Sanksinya

Al Abrar • 25 September 2025 19:40

Jakarta: Fenomena penggunaan lampu strobo dan sirene pada kendaraan pribadi belakangan menuai sorotan publik. Banyak pengendara mengaku terganggu dengan suara “tot tot wuk wuk” dan sorot lampu yang menyilaukan, apalagi ketika digunakan bukan untuk kepentingan darurat. Kondisi ini memicu perlawanan simbolis di jalan raya, di mana sebagian pengendara enggan memberi jalan pada mobil yang menggunakan strobo tanpa pengawalan resmi.

Evaluasi Penggunaan Strobo dan Sirene

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, penggunaan sirene dan rotator untuk pengawalan kendaraan dibekukan sementara. Kebijakan ini diambil menyusul keresahan masyarakat serta untuk memastikan aturan dipatuhi.
 
Baca: Viral Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Pemkot Malang Tegaskan Penggunaan Sirine Sesuai Aturan

Dasar Hukum

Penggunaan lampu isyarat dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 59 mengatur bahwa:
  • Lampu biru hanya untuk kendaraan polisi.
  • Lampu merah digunakan kendaraan tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, tim penyelamat (rescue), dan jenazah.
  • Lampu kuning tanpa sirene digunakan untuk patroli jalan tol, pengawasan fasilitas jalan, derek, dan kendaraan barang khusus.
Sementara itu, Pasal 134 UU LLAJ menegaskan kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya, antara lain pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pejabat tinggi negara, tamu negara asing, iring-iringan jenazah, dan konvoi resmi yang mendapat izin kepolisian.

Sanksi bagi Pelanggar

Bagi pengguna kendaraan yang menyalahgunakan sirene maupun strobo, Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ mengatur sanksi pidana berupa kurungan penjara paling singkat satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Fenomena penolakan masyarakat terhadap penggunaan strobo non-darurat menunjukkan adanya kesadaran baru tentang pentingnya ketertiban di jalan raya. Penggunaan alat tersebut hanya untuk kepentingan tertentu yang jelas diatur hukum, bukan untuk kepentingan pribadi atau sekadar gaya.

Kalau menurut MTVN Lens, setuju nggak penggunaan strobo dan sirene untuk kendaraan non-darurat ini dilarang total? Atau masih boleh asal sesuai aturan? 

Jangan lupa saksikan MTVN Lens lainnya hanya di Metrotvnews.com. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Zein Zahiratul Fauziyyah)