Polrestabes Makassar Rekonstruksi Kasus Kerusuhan Akhir Agustus

24 September 2025 19:02

Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus aksi kerusuhan, pembakaran, pengeroyokan, dan penjarahan yang terjadi di Kota Makassar pada 29 Agustus 2025 lalu. Dari aksi kerusuhan ini, polisi telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka.

Agenda rekonstruksi digelar di Posko Jatanras Polrestabes Makassar. Rekonstruksi tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) karena alasan keamanan. 

"Kita banyak pertimbangan untuk melaksanakan rekonstruksi di tempat yang sebenarnya karena faktor keamanan dan keselamatan para pihak yang terlibat di dalamnya," kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 24 September 2025. 
 

Baca juga: Polisi Tangkap 52 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani

Rangkaian rekonstruksi diperagakan oleh seluruh tersangka sesuai peran masing-masing. Sedangkan untuk tersangka yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) diperankan oleh personel Polrestabes Makassar. 

Pada kasus pengeroyokan driver ojek online di depan kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI), diperagakan 30 adegan. Sementara untuk kasus pembakaran Gedung DPRD Kota Makassar ada sekitar 20 adegan yang diperagakan. 

Untuk kasus pencurian mesin ATM Bank Sulselbar di Kantor DPRD Makassar ada 34 adegan yang diperagakan. Adegan-adegan tersebut diperagakan oleh para tersangka. 

Sebelumnya pada unjuk rasa berujung kerusuhan yang terjadi pada Jumat malam, 29 Agustus, hingga Sabtu dini hari, 30 Agustus lalu, empat orang meninggal dunia. Tiga orang tewas terdampak kebakaran di Kantor DPRD Makassar. Sementara satu orang lainnya yaitu pengemudi ojek online meninggal dikeroyok massa. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Silvana Febriari)