24 September 2025 19:02
Polrestabes Makassar menggelar rekonstruksi kasus aksi kerusuhan, pembakaran, pengeroyokan, dan penjarahan yang terjadi di Kota Makassar pada 29 Agustus 2025 lalu. Dari aksi kerusuhan ini, polisi telah menetapkan 53 orang sebagai tersangka.
Agenda rekonstruksi digelar di Posko Jatanras Polrestabes Makassar. Rekonstruksi tidak digelar di tempat kejadian perkara (TKP) karena alasan keamanan.
"Kita banyak pertimbangan untuk melaksanakan rekonstruksi di tempat yang sebenarnya karena faktor keamanan dan keselamatan para pihak yang terlibat di dalamnya," kata Kanit Jatanras Polrestabes Makassar, AKP Hamka, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 24 September 2025.
Baca juga: Polisi Tangkap 52 Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Sahroni hingga Sri Mulyani |