Olah TKP Kasus Polisi Aniaya Pacar di Palembang Turut Hadirkan Korban

18 April 2025 17:05

Palembang: Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus penganiayaan yang dilakukan anggota polisi Bripka Rio Rolando Manurung terhadap kekasihnya. Korban yang merupakan kekasih pelaku turut dihadirkan dalam proses olah TKP. 

Proses olah TKP berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Dwiora, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Kamis, 17 April 2025.
 

BACA : Kapolrestabes Palembang Minta Maaf Anggotanya Aniaya Wanita

Sebelumnya, video kekerasan tersebut sempat viral di media sosial (medsos) dan memicu kecaman publik. Dalam video yang beredar, Bripka Rio yang bertugas di Satuan Pembinaan Masyarakat (Binmas) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang terlihat memukul kepala korban. Ia juga mengancam warga yang mencoba melerai dengan senjata jenis airsoft gun.

Akibat kejadian ini, Bripka Rio telah diserahkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel. Dia dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 30 hari ke depan. Pelaku diduga melanggar kode etik kepolisian, menyalahgunakan senjata, serta terindikasi mengonsumsi narkoba.

Pihak kepolisian menyatakan akan menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com