Polisi Bakal Periksa 5 Saksi dalam Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi

6 May 2025 15:24

Polres Metro Jakarta Selatan akan memanggil lima saksi  terkait dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo
 
"Kemungkinan nanti (Roy Suryo) akan dipanggil. Setelah nanti hasil dari pemanggilan saksi-saksi," ungkap Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih di Mapolres Metro Jakarta Selatan. 

Menurut catatan, Murodih menjelaskan, saksi yang nanti akan dipanggil  pihak kepolisian sebanyak empat hingga hingga orang. Para saksi berasal dari Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu yang menjadi pihak pelapor.

Polisi akan mendalami pelaporan tersebut sebelum nantinya menjadwalkan pemanggilan saksi.
 

Baca juga: Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Sebelumnya Presiden ke-7 Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu pada Rabu, 30 April 2025. Kelima orang yang dilaporkan itu berinisial RS, ES, RS, T, dan K.

Mereka dilaporkan Pasal 310 tentang pencemaran nama baik dan penghinaan serta Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik. Kemudian, Pasal 27a, Pasal 32, dan Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Terdapat sejumlah pihak yang menuding ijazah Jokowi palsu. Seperti Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora); Rismon Sianipar selaku Ahli digital forensik; seorang dokter Tifauziah Tyassuma; dan Pemerhati Politik Rizal Fadillah. Bahkan mereka telah dilaporkan pendukung Jokowi ke Polres Jakpus dan Polres Jaksel.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)