Jakarta: Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) mendesak perusahaan untuk mematuhi aturan pemerintah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Perusahaan yang melanggar bakal dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Kami akan melakukan gugatan kepada perusahaan yang tidak menaati aturan THR. Pemerintah sudah jelas mengatur bahwa pembayaran tidak boleh dicicil dan tidak boleh ditunda. Jika ada perusahaan yang melanggar, kami akan menempuh jalur hukum," ujar Ketua DPP KSPSI, Andi Gani Nenawea dikutip dari Metro Siang Metro TV pada Jumat, 14 Maret 2025.
Selain itu, KSPSI juga menyoroti gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (
PHK) yang terjadi di berbagai sektor industri. Terutama tekstil, akibat melemahnya kondisi ekonomi global. Andi Gani menegaskan bahwa serikat pekerja akan terus mengawal dan memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi meskipun situasi ekonomi sedang sulit.
Pemerintah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 yang mengatur pencairan THR bagi karyawan swasta. Dalam ketentuan tersebut, perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap, serta Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak.
THR bagi karyawan swasta harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri 2025. Jika Lebaran jatuh pada 31 Maret, maka batas akhir pencairan THR adalah sekitar 24 Maret 2025.
(Tamara Sanny)