Jakarta: Viral di media sosial, seorang anak perempuan berusia 10 Tahun dengan tangan dan kaki diikat di sebuah warung dan disaksikan orang dewasa di Padang Lawas, Sumatra Utara. Korban dituduh mencuri jajanan dan sejumlah uang.
Korban RRH, yang masih duduk di bangku sekolah dasar kelas 4 tersebut terlihat mengalami trauma berat.
Kasus tersebut akhirnya menemui titik terang. Polres Padang Lawas menetapkan tiga orang menjadi tersangka pelaku kekerasan atau persekusi.
Ketiga tersangka masing-masing Sulaeman Nasution (LN), serta dua anaknya, Muhammad Idris Nasution (DS), dan Amris Martogu Nasution (AS).
Kronologi kejadian
Kejadian berlangsung pada 26 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Sibuhuan Jae. Korban saat itu pergi ke warung milik tersangka. Pelaku D memergoki korban mengambil sejumlah makanan.
Pelaku D dan A kemudian mengikat tangan dan kaki korban, sementara pelaku L menyundut rokok ke tubuh korban. Korban RH mengaku dipukul, dan diinjak.
Korban RH kemudian dibawa ke rumah kepala desa dengan kondisi masih diikat. Dalam musyawarah, pelaku meminta ganti rugi ke orang tua RRH sebanyak Rp15 juta. Pelaku mengancam ikatan di tubuh korban tidak dilepas jika tidak menandatangani perjanjian ganti rugi.
Ayah korban pun terpaksa memenuhi permintaan tersebut, meski kebingungan untuk membayar ganti rugi. Pada akhirnya orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Padang Lawas.
Dia menyebut bahwa pihak polres sempat memertemukannya dengan para pelaku, namun tidak memperoleh kesepakatan.