Kejagung Sita Uang Rp565,3 M dari Kasus Korupsi Impor Gula

25 February 2025 16:49

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Total uang yang disita Rp565,3 miliar. 

"Bahwa pada hari ini tepatnya selasa tanggal 25 Februari 2025, tim penyidik pada direktorat penyidikan Jampidsus Kejagung RI telah melakukan penyitaan uang sebanyak Rp565,3 miliar," ucap Direktir Penyidik Jampidsus Kejagung, Agung Abdul Qohar di Kejagung, Selasa, 25 Februari 2025.

Kejagung menyita uang ratusan miliar dari sembilan tersangka kasus impor gula. Total uang yang dikembalikan oleh sembilan tersangka adalah sekitar Rp565,3 miliar.
 

Baca juga: Kejagung Sita Barbuk Elektronik di Korupsi Minyak Mentah Pertamina


Diketahui, sembilan tersangka tersebut adalah tersangka baru yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung pada Januari, yakni:

1. Tonny Wijaya NG (TW) selaku Direktur Utama PT Angels Products (PT AP) tahun 2015-2016
2. Wisnu Hendraningrat (WN) selaku Presiden Direktur PT Andalan Furnindo (PT AF) tahun 2011-2024
3. Hansen Setiawan (HS) selaku Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya (PT SUJ) tahun 2016
4. Indra Suryaningrat (IS) selaku Direktur Utama PT Medan Sugar Industry (PT MSI) tahun 2016
5. Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP) selaku Direktur Utama PT Makassar Tene (PT MT) tahun 2016
6. Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT) selaku Direktur PT Duta Sugar Internasional (PT DSI)
7. Ali Sanjaya B (ASB) selaku Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas (PT KTM) 
8. Hans Falita Hutama (HFH) selaku Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur (PT BMM)
9. Eka Sapanca (ES) selaku Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama (PT PDSU) tahun 2016

Sebelumnya, Kejagung telah menyampaikan hasil final kerugian negara, usai mengumumkan sembilan tersangka baru, yakni sekitar Rp578 miliar. Artinya, terdapat selisih sekitar Rp12 miliar dengan jumlah uang yang telah disita.

Direktir Penyidik Jampidsus Kejagung, Agung Abdul Qohar mengungkapkan, selisih uang yang disita dengan uang yang dihitung oleh BPKP karena perbedaan periode menteri perdagangan. Uang yang dikembalikan sebesar Rp565,3 miliar adalah uang pada periode Mendag Tom Lembong periode 2015-2016, sedangkan sisanya Rp12 Miliar masuk dalam periode Mendag berikutnya yang disinyalir adalah Enggartiasto Lukita yang menjabat pada periode 2016-2019.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)