Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Medcom.id.
Siti Yona Hukmana • 25 February 2025 15:00
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti elektronik hingga transaksi keuangan di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023. Penyitaan dilakukan usai menggeledah kantor Pertamina maupun rumah para tersangka.
"Kami menemukan dokumen, barang bukti elektronik. Dari alat bukti itu didalami juga kita panggil ahli dan juga ada alat bukti transaksi," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan Selasa, 25 Februari 2025.
Qohar mengatakan seluruh barang bukti itu masih didalami penyidik. Hal itu dilakukan membuat terang kasus korupsi tersebut.
Kejagung menetapkan tujuh tersangka dalam praktik rasuah di perusahaan pelat merah tersebut. Mereka ialah Riva Siahaan (RS), selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin, selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; Yoki Firnandi (YF), selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping.
Baca juga:
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina |