22 July 2025 20:45
Terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Pusat yang menghukumnya 4,5 tahun penjara.
"Tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kita akan mengajukan banding ya," ungkap Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.
Permohonan banding didaftarkan kuasa hukum Tom Lembong pada Selasa siang, 22 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum membawa sejumlah berkas untuk permohonan banding Tom Lembong.
Sementara memori banding akan diajukan beberapa hari ke depan, setelah permohonan banding diserahkan ke pihak pengadilan pada hari ini.
Baca juga: Kejagung Siapkan Kontra Memori Jika Tom Lembong Ajukan Banding |