Divonis 4,5 Tahun Penjara, Tom Lembong Ajukan Banding

22 July 2025 20:45

Terdakwa kasus korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong resmi mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri Pusat yang menghukumnya 4,5 tahun penjara. 

"Tentu secara nalar hukum dan didasarkan pada pembuktian fakta persidangan itu banyak yang tidak sesuai. Untuk itu kita akan mengajukan banding ya," ungkap Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.

Permohonan banding didaftarkan kuasa hukum Tom Lembong pada Selasa siang, 22 Juli 2025, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Tim kuasa hukum membawa sejumlah berkas untuk permohonan banding Tom Lembong. 

Sementara memori banding akan diajukan beberapa hari ke depan, setelah permohonan banding diserahkan ke pihak pengadilan pada hari ini. 
 

Baca juga: Kejagung Siapkan Kontra Memori Jika Tom Lembong Ajukan Banding

Pihak Tom Lembong membantah isi vonis hakim seperti persetujuan impor gula kristal mentah, tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian. 

"Banding ini ranahnya masih judex factie atau masih pemeriksaan fakta. Makanya kita akan membantah hal-hal apa saja yang dinyatakan oleh hakim dalam vonis. Apa-apa yang menjadi pertimbangan oleh majelis hakim akan kita bantah, dalam memori banding ini," jelas Zaid.

Pihaknya juga mempertanyakan hakim yang menyebut kerugian negara sebesar Rp194 miliar. Di mana kuasa hukum berpendapat kliennya tidak seharusnya terhubung dengan bisnis PT PPI dan perusahaan lainnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara. Tom disebut terbukti bersalah melakukan tindak korupsi impor gula dengan kerugian negara mencapai Rp194,72 miliar.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)