Candra Yuri Nuralam • 26 July 2025 15:25
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) protes majelis hakim menolak dakwaan perintangan penyidikan, yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Padahal, bukti dan bunyi pasal dinilai sudah sesuai.
“Menurut saya kan persangkaannya jelas, bunyi pasalnya pun jelas, barang siapa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan, langsung atau tidak langsung,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Juli 2025.
Hakim menilai perintangan penyidikan tidak terbukti karena KPK menuduh perbuatan Hasto dilakukan pada saat penyelidikan. Setyo meyakini permasalahan yang membuat dakwaan itu dianulir bukan karena kurang bukti.
“Kami semua yakni bahwa itu secara langsung ada upaya untuk menyegah, merintangi, dan menggagalkan. Jadi kurang bukti apa sebenarnya?” ujar Hasto.
Meski begitu, KPK menerima putusan hakim, karena vonis tidak bisa dianulir. Saat ini, KPK menunggu hasil lengkap putusan untuk menentukan sikap.