Tangerang: Empat pengemudi ojek pangkalan (opang) ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan intimidasi kepada penumpang taksi daring di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten. Keputusan ini ditetapkan setelah Polresta Tangerang memeriksa sejumlah saksi.
Saksi yang diperiksa adalah warga yang menjadi saksi mata, pengemudi taksi daring, dan juga korban. Dari hasil pemeriksaan, keempat opang yang berinisial A, U, N, dan JU terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengancaman, dan kekerasan terhadap korban.
Kronologi kejadian bermula ketika pasangan suami istri (pasutri) yang membawa bayi memesan taksi daring karena kondisi saat itu sedang turun hujan. Namun, setelah menaiki taksi daring, korban dihalangi oleh sekelompok opang dan diminta untuk turun.
Meski korban sudah memohon kebijaksanaan, namun pelaku tetap memaksa, karena beralasan Stasiun Tigaraksa sudah menjadi wilayah opang.
"Teman-teman oknum opang ini mengklaim wilayah tersebut, wilayahnya opang tadi. Pria itu bersikeras meminta kepada pengemudi taksi daring untuk menurunkan penumpang. Permintaan dari para oknum opang itu diduga disertai dengan tindakan intimidasi atau persekusi," ujar Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, dikutip dari Metro Hari Ini, Metro TV, Rabu, 30 Juli 2025.
Keempat tersangka kini ditahan di Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka. Mereka terancam pasal 170 KUHP tentang kekerasan dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
(Alfiah Ziha Rahmatul Laili)