23 October 2026 12:08
Belawan: Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengungkap modus kapal tanker MT Global 168 yang diduga digunakan untuk menyelundupkan 1,16 ton ketamin. Kapal tersebut diduga mematikan sistem pelacak otomatis atau Automatic Identification System (AIS) selama tiga hari 17 jam dan pernah menggunakan nama Suroshio Maru No. 08 untuk mengelabui petugas.
“Modus-modus para penyelundup itu selalu mematikan AIS pada saat mereka sedang transaksi,” kata Suyudi dalam konferensi pers pengungkapan 1,16 ton narkoba di Pelabuhan Pelindo Bandar Deli Belawan, Sumut, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Jumat, 23 Oktober 2026.
Suyudi mengungkapkan, kapal MT Global 168 merupakan kapal tanker berbendera Mongolia yang diketahui berasal dari Malaysia.
“Kapal ini bernama MT Global 168. Ini merupakan kapal jenis tanker ya, kita lihat, berbendera Mongolia. Ya. Jadi benderanya Mongolia tapi kapalnya dari Malaysia. Kapal ini dibangun tahun 1993, tercatat masih statusnya aktif ya, beroperasi, dan sebelumnya pernah menggunakan nama Suroshio Maru No. 08. Nah, inilah salah satu strategi para penyelundup selalu merubah-rubah nama kapal. Kita dari berbagai pengungkapan penangkapan kapal itu selalu fenomena ini terjadi. Kapal itu dirubah-rubah namanya untuk mengelabui petugas,” kata Suyudi.
Menurut Suyudi, tim analis BNN dan Bea Cukai telah memantau pergerakan MT Global 168 sejak Agustus 2026. Identitas kapal tersebut ditelusuri melalui dokumen docking yang ditemukan pada kapal yang sebelumnya ditangkap dalam kasus penyelundupan ketamin.
“Langkah strategis ini tentunya diwujudkan melalui pelaksanaan joint operation yang solid, secara senyap, melibatkan beberapa kesatuan penegak hukum, dan berhasil mengamankan sebuah kapal yang terpantau melakukan anomali pergerakan di Selat Malaka melalui Laut Andaman,” ujar Suyudi.
Pada September 2026, MT Global 168 berangkat dari lokasi docking di Pasir Gudang, Johor, Malaysia, menuju perairan Andaman. Kapal sempat menuju Port Klang untuk mengisi air dan bahan bakar sebelum melanjutkan pelayaran.
“Setelah beberapa hari di Port Klang, kapal melanjutkan pelayaran menuju Laut Andaman untuk melakukan ship-to-ship atau STS, guna menerima muatan ketamin,” ungkap Suyudi.
Ia menjelaskan, modus ship-to-ship dilakukan dengan memindahkan barang dari satu kapal ke kapal lainnya di tengah laut. Dalam praktik tersebut, terdapat kapal yang membawa barang dan kapal lain yang menerima muatan.
“Mereka datang dari beberapa negara, kadang dari wilayah-wilayah Laos dan sebagainya, kemudian mengadakan transaksi di Laut Andaman, atau juga di Selat Malaka, dari ship-to-ship atau dari kapal ke kapal. Ada kapal pembawa barang, ada penerima. Begitu habis nanti diisi lagi, terus saja begitu,” jelasnya.
Suyudi mengatakan, pada minggu kedua Oktober 2026, tim analis menduga kapal tersebut tengah melakukan transaksi antarkapal di perairan Andaman. Dugaan itu diperkuat dengan temuan bahwa sinyal AIS kapal dimatikan selama tiga hari 17 jam.
“Tujuannya agar tentunya tidak terdeteksi oleh kita, aparat penegak hukum,” kata Suyudi.
Selain mematikan AIS, tim juga menemukan ketidaksesuaian identitas kapal. Nomor MMSI yang dipancarkan terdeteksi menggunakan dua identitas, yakni MT Global 168 sebagai kapal tanker dan Rovorsky Dolphin sebagai kapal tunda.
Berdasarkan penelusuran tim gabungan, kapal tersebut terdaftar atas nama perusahaan Makmur Marine Petroleum yang beralamat di Johor Bahru, Malaysia.
“Fakta ini tentunya akan menjadi bekal penting bagi tim penyidik untuk mendalami keterlibatan korporasi maupun pihak-pihak pengendali di balik jaringan internasional ini,” ujar Suyudi.
Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara asing. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 58 karung ketamin hidroklorida atau ketamine HCl dengan berat bruto mencapai 1,16 ton.
“Dari hasil penggeledahan, tim gabungan berhasil mengamankan obat keras jenis ketamine HCl. Barang bukti ini ditemukan dalam 58 karung dengan total berat bruto mencapai 1,16 ton,” kata Suyudi.
Selain ketamin, aparat menyita satu kapal MT Global 168 dan 14 unit telepon seluler. Delapan awak kapal yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari kapten kapal, perwira pertama, teknisi mesin, hingga awak kapal.
Suyudi memperkirakan nilai barang bukti ketamin tersebut mencapai Rp3,48 triliun. Perhitungan itu menggunakan asumsi harga gelap sebesar Rp3 juta per gram.
“Dari segi ekonomis, dengan asumsi harga gelap saat ini adalah Rp3 juta per gram, maka total valuasi barang bukti yang berhasil kita sita mencapai Rp3,48 triliun,” ujarnya.
Ia juga memaparkan estimasi dampak penyitaan tersebut terhadap potensi penyalahgunaan narkotika. Dengan asumsi satu gram ketamin dapat disalahgunakan oleh lima orang, Suyudi menyebut penyitaan itu berpotensi menyelamatkan 5,8 juta orang dari bahaya ketergantungan.
“Dengan asumsi bahwa satu gram ketamin dapat disalahgunakan oleh lima orang, maka penyitaan ini telah berhasil menyelamatkan 5,8 juta jiwa generasi penerus bangsa dari bahaya ketergantungan,” kata Suyudi.
Suyudi menambahkan, berdasarkan asumsi biaya rehabilitasi sebesar Rp20 juta per orang selama enam bulan, penyitaan tersebut diperkirakan mencegah potensi biaya rehabilitasi hingga Rp116 triliun.
“Dengan asumsi biaya rehabilitasi Rp20 juta per orang selama enam bulan, maka kita telah mencegah kerugian biaya rehabilitasi sebesar Rp116 triliun,” ungkapnya.
Suyudi mengapresiasi kolaborasi BNN, Polri, Bea Cukai, dan unsur terkait dalam pengungkapan kasus tersebut. Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika, terutama karena jaringan penyelundupan dinilai terus mencari celah untuk memasukkan barang terlarang ke Indonesia.
“Sindikat akan selalu mencari celah. Kecurigaan di lapangan dan kepedulian masyarakat adalah mata dan telinga yang menjadi bagian dari benteng pertahanan bangsa kita,” tegas Suyudi.