Gerebek Sarang Narkoba di Batu Bara, Polisi Tangkap 2 Tersangka

22 October 2026 23:31

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara bersama tim gabungan menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi markas bandar narkoba di Jalan Merdeka, Desa Sukamaju, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Dalam operasi penindakan ini, polisi menangkap dua orang pria berinisial AA dan MIR. Petugas turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 111 gram serta uang tunai senilai Rp127 juta, yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkoba.

"Dan operasi sarang narkoba ini kami laksanakan di Desa Sukamaju Kecamatan Tanjung Tiram ya dalam hal kegiatan ini kami mengamankan dua orang laki-laki berinisial AA dan MIR di mana pada saat operasi sarang narkoba ini kami berhasil melakukan penyitaan narkotika jenis sabu seberat atau bruto 111 gram ya berikut uang hasil penjualan 127 juta," ucap Kasatres Narkoba, Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, dikutip dari tayangan Metro Hari Ini, Metro TV, Kamis, 22 Oktober 2026.
 



Penggerebekan ini digelar menyusul laporan dan keresahan warga sekitar terkait maraknya peredaran barang haram tersebut.

Sempat Buang Barang Bukti ke Halaman Belakang


Saat petugas tiba untuk melakukan penyergapan, pemilik rumah sempat berusaha mengelabui polisi dengan membuang barang bukti ke area halaman belakang. Namun, upaya tersebut dengan cepat dipergoki oleh petugas yang telah mengepung lokasi.

Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke satu unit mobil milik tersangka yang diparkir di area penitipan kendaraan. Di dalam mobil tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti narkotika jenis sabu.

Hingga kini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna memburu jaringan pemasok utama kepada para tersangka.

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X