Bahtra Banong Ditunjuk Jadi Ketua Panja RUU Pemilu

8 October 2026 11:47

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menetapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Kamis, 8 Oktober 2026. Selain Panja RUU Pemilu, Komisi II juga segera membentuk Panja Pembahasan RUU Administrasi Kependudukan (Adminduk) guna memperkuat basis data kependudukan nasional.

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan hasil rapat internal dan konsultasi bersama pimpinan DPR RI. Pembentukan kedua panja tersebut ditargetkan rampung tepat waktu dengan tetap mengedepankan substansi serta partisipasi bermakna (meaningful participation) dari publik.

"Kami pimpinan Komisi II DPR RI hari ini mengucapkan selamat kepada Adinda Bahtra, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, yang hari ini kami tetapkan sebagai ketua panitia kerja penyusunan rancangan undang-undang pemilu. Berdasarkan agenda dan jadwal kegiatan yang sudah kami susun kemarin, pimpinan panja akan mulai kegiatan-kegiatan sesuai dengan jadwal. Jika dibutuhkan hal-hal yang bersifat urgen, tentu akan dilakukan kegiatan-kegiatan lain untuk mengisi kegiatan panja," ujar Rifqinizamy Karsayuda dalam tayangan Headline News Metro TV, Kamis, 8 Oktober 2026.

Menanggapi amanah tersebut, Ketua Panja RUU Pemilu, Bahtra, menegaskan kesiapannya untuk segera bekerja menyerap masukan dari masyarakat, partai politik, dan berbagai pihak terkait. Panja bahkan telah mengagendakan kegiatan penyerapan aspirasi agar tetap berjalan meski DPR memasuki masa reses.

"Tanggal 29 yang lalu kami sudah membentuk panitia kerja berkenaan dengan RUU Pemilu dan jadwalnya sudah kami susun. Insyaallah kami akan segera bekerja, walaupun di masa reses jika diperlukan kami juga sudah menyusun jadwal untuk menerima aspirasi dari berbagai pihak. Kami ingin agar pemilu kita ke depan tidak hanya terlaksana, tentu kita juga ingin agar kualitas pemilu dan kualitas demokrasi kita makin baik sebagaimana harapan seluruh masyarakat," kata Bahtra.
 


Terkait alasan pergantian kepemimpinan panja, Rifqinizamy menerangkan bahwa pada awal pembentukan, dirinya mengambil posisi ketua secara ex-officio untuk memenuhi kebutuhan administrasi formal, seperti perumusan jadwal dan agenda kerja. Selanjutnya, disepakati bahwa pimpinan panja dibagi kepada para wakil ketua komisi, sementara seluruh pimpinan Komisi II tetap menjadi bagian dari pimpinan panja secara kolektif.

Pembahasan RUU Adminduk dinilai tidak kalah mendesak karena akan mempertegas penerapan nomor identitas tunggal (single ID number) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini berfungsi sebagai pintu masuk integrasi program Satu Data Indonesia, yang sekaligus berdampak langsung pada keakuratan pemutakhiran data pemilih dalam pemilu.

(Firny Firlandini Budi)


Close Ads X
Close Ads X