Kejagung Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Dadan Hindayana Cs ke Kejari Jakpus

30 September 2026 14:17

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan berkas perkara dan enam tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. 

Perkara tersebut menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan dua mantan wakilnya. Selain itu, Kejagung menetapkan Asep Yusuf Somantri, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Promosi dan Kerjasama BGN Muhammad Iwan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan kelengkapan berkas perkara didukung keterangan 233 saksi, empat ahli, serta alat bukti surat, dokumen, dan barang bukti lainnya.

“Penuntut umum telah menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap, dinyatakan lengkap dengan alat bukti berupa keterangan saksi kurang lebih 233. Keterangan ahli sebanyak 4 orang dan alat bukti surat-surat dokumen serta barang bukti lainnya,” ujar Anang dalam tayangan Metro Siang Metro TV, Rabu, 30 September 2026.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung menduga terdapat penyimpangan dalam tata kelola program MBG. Salah satunya berkaitan dengan afiliasi para tersangka dengan yayasan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Penyidik juga menduga terjadi penggelembungan harga dalam pengadaan sejumlah barang, yakni motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara disebut mencapai hingga Rp10 triliun.

Setelah pelimpahan tahap kedua, para tersangka dan barang bukti menjadi tanggung jawab penuntut umum untuk selanjutnya diproses ke persidangan.

Anang mengatakan sejumlah hal lain terkait perkara tersebut akan diungkap lebih lanjut dalam persidangan.

“Terkait yang lainnya nanti akan diungkap dalam persidangan selanjutnya,” ujarnya.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X