29 September 2026 15:10
Jakarta: Sekitar 20 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPI) dan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Sejumlah perwakilan buruh langsung diterima oleh pimpinan DPR untuk dilanjutkan ke dalam sesi audiensi.
Pimpinan DPR yang menerima para buruh terdiri dari Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa. Perwakilan buruh menyampaikan 11 tuntutan utama yang sebelumnya juga telah diserahkan kepada Kantor Staf Presiden (KSP), mencakup jaminan kepastian kerja, penghentian eksploitasi outsourcing, pembatasan pekerja kontrak, penjaminan upah layak bermartabat dengan menghapus koefisien pengupahan yang merugikan, serta perlindungan pekerja platform digital (ojek online (ojol) dan kurir), pekerja media, dan pekerja terdampak transisi iklim.
Tuntutan lainnya mencakup jaminan hak pesangon penuh, pencegahan PHK sepihak, penguatan kebebasan berserikat, penerapan K3 dan kesejahteraan, hak buruh perempuan (seperti cuti haid), kesempatan kerja adil bagi penyandang disabilitas, hingga pelatihan upskilling dan reskilling gratis menghadapi otomatisasi teknologi.
Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Jenderal Buruh Indonesia, Emilia, menegaskan pentingnya pimpinan DPR menjaga amanat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta imbalan dan perlakuan yang adil.
Selain masalah durasi kontrak, perwakilan buruh mengapresiasi terakomodirnya beberapa usulan dalam draf harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR. Misalnya, kewajiban kompensasi PKWT sebesar satu bulan gaji per 12 bulan masa kerja dan skema pencadangan pesangon bersama.
Namun, buruh memberikan catatan kritis terkait ketiadaan pasal sanksi dalam draf DPR tersebut. Buruh mendesak agar kewajiban pembayaran kompensasi PKWT serta kewajiban mendaftarkan pekerja pada jaminan sosial pencadangan pesangon bersama wajib dilengkapi dengan sanksi pidana atau denda yang tegas bagi perusahaan yang melanggar.