Pimpinan DPR Serap 11 Aspirasi Buruh soal Perlindungan Ketenagakerjaan

29 September 2026 15:10

Jakarta: Sekitar 20 ribu buruh yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPI) dan Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026. Sejumlah perwakilan buruh langsung diterima oleh pimpinan DPR untuk dilanjutkan ke dalam sesi audiensi.

Pimpinan DPR yang menerima para buruh terdiri dari Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa. Perwakilan buruh menyampaikan 11 tuntutan utama yang sebelumnya juga telah diserahkan kepada Kantor Staf Presiden (KSP), mencakup jaminan kepastian kerja, penghentian eksploitasi outsourcing, pembatasan pekerja kontrak, penjaminan upah layak bermartabat dengan menghapus koefisien pengupahan yang merugikan, serta perlindungan pekerja platform digital (ojek online (ojol) dan kurir), pekerja media, dan pekerja terdampak transisi iklim.

Tuntutan lainnya mencakup jaminan hak pesangon penuh, pencegahan PHK sepihak, penguatan kebebasan berserikat, penerapan K3 dan kesejahteraan, hak buruh perempuan (seperti cuti haid), kesempatan kerja adil bagi penyandang disabilitas, hingga pelatihan upskilling dan reskilling gratis menghadapi otomatisasi teknologi.

Dalam audiensi tersebut, Sekretaris Jenderal Buruh Indonesia, Emilia, menegaskan pentingnya pimpinan DPR menjaga amanat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 mengenai hak setiap warga negara atas pekerjaan, penghidupan yang layak, serta imbalan dan perlakuan yang adil.
 



Emilia menyoroti bahwa sistem kerja kontrak (PKWT) yang berkepanjangan tidak hanya memicu ketidakpastian kerja dan eksploitasi ekonomi, melainkan berpotensi memicu kekerasan serta pelecehan seksual di tempat kerja.

"Kenapa kami keras menolak kerja kontrak yang berkepanjangan. Karena ini tidak hanya menimbulkan ketidakpastian kerja atau eksploitasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekerasan dan pelecehan seksual serta ekonomi." kata Emilia, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Selasa, 29 September 2026.

Fenomena buruk seperti syarat staycation demi perpanjangan kontrak hingga praktik pungutan liar (pungli) calo tenaga kerja yang mencapai puluhan juta rupiah di kawasan industri Banten, Cikarang, dan Karawang, menjadi bukti nyata kerentanan pekerja. Buruh mendesak agar masa kerja kontrak dibatasi maksimal satu tahun. Termasuk satu kali perpanjangan.

"Bahkan untuk mau bekerja saja, buruh harus mengumpulkan uang puluhan juta untuk calo di Banten, Cikarang, dan Karawang. Jangan sampai dengan kerja kontrak berkepanjangan, harkat dan martabat buruh terabaikan. Satu tahun itu sudah cukup maksimal, termasuk satu kali perpanjangan," katanya.

Selain masalah durasi kontrak, perwakilan buruh mengapresiasi terakomodirnya beberapa usulan dalam draf harmonisasi Badan Legislasi (Baleg) DPR. Misalnya, kewajiban kompensasi PKWT sebesar satu bulan gaji per 12 bulan masa kerja dan skema pencadangan pesangon bersama.

Namun, buruh memberikan catatan kritis terkait ketiadaan pasal sanksi dalam draf DPR tersebut. Buruh mendesak agar kewajiban pembayaran kompensasi PKWT serta kewajiban mendaftarkan pekerja pada jaminan sosial pencadangan pesangon bersama wajib dilengkapi dengan sanksi pidana atau denda yang tegas bagi perusahaan yang melanggar.

 

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X