Diterima Pimpinan DPR, Massa Soroti Makna Reforma Agraria dan Poin Multitafsir

24 September 2026 16:28

Jakarta: Pimpinan DPR menemui dan menerima perwakilan kelompok penyampaian aspirasi untuk membahas Undang-Undang (UU) Reforma Agraria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. DPR siap menampung aspirasi yang disampaikan warga terkait masalah reforma agraria.

"Terima kasih ini sudah hadir di DPR, terkait dengan berbagai persoalan dan aspirasi nanti yang mau disampaikan. Mudah-mudahan semua yang nanti disampaikan nanti kita coba diskusikan, kita bicarakan, dan nanti bisa kita tindak lanjuti secara bersama-sama," ujar Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, dikutip dari tayangan Breaking News Metro TV, Kamis, 24 September 2026. 

Sementara itu, perwakilan warga yang diwakili oleh Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Saiful Wathoni menyampaikan kritisi terkait pengesahan UU Reforma Agraria, pada Selasa, 22 September 2026 lalu, oleh DPR. Saiful menyebut dalam UU Reforma Agraria, pihaknya melihat adanya upaya mengecilkan makna Reforma Agraria.

"Kami melihat ada upaya untuk mengecilkan makna reforma agraria hanya pada penanganan konflik. Tidak semua masalah reforma agraria itu bicara konflik. Yang paling utama dari reforma agraria itu adalah bagaimana memastikan agar kaum tani bisa hidup sejahtera dengan memastikan kepemilikan atas tanah, tidak hanya tanah berkonflik, tapi semua kaum tani," ujar Saiful. 

Saiful juga menyampaikan dalam UU yang telah disahkan, terdapat poin yang membahas mengenai objek reforma agraria dan subjek reforma agraria. Padahal objek reforma yang ditetapkan di UU sebagian besar adalah tanah-tanah yang sudah dikuasai rakyat yang sebenarnya bukan redistribusi, tetapi legalisasi. Saiful khawatir jika UU Reforma Agraria adalah jalan pintas bagi pemerintah untuk melakukan pengadministrasian atas tanah.

"Kami khawatir jika bapak-bapak di DPR sebenarnya sedang merencanakan untuk melakukan pengadministrasian atas tanah atau hanya sebatas melakukan land tenure dan land administration, tetapi kemudian dibungkus dalam istilah redistribusi yang kemudian pasti secara logika petani sangat luar biasa itu kalau melihat judulnya gitu," ujar Saiful.

UU Reforma Agraria Multitafsir

Saiful menyebut salah satu poin dalam UU Reforma Agraria dapat diartikan secara berbeda-beda oleh setiap orang, sehingga berpotensi memicu perbedaan penafsiran. Terutama pada pengertian tentang perkumpulan, bisa menjadi bagian dari subjek.

"Karena tidak tegas di situ. Tidak jelas menyatakan perkumpulan seperti apa, serikat apa, koperasi apa, paguyuban apa, perkumpulan apa. Sangat mungkin, sangat mudah untuk disalahartikan," kata Saiful, tegas.

Lebih lanjut, Saiful menjelaskan poin paling krusial yang haris dikritisi, yaitu penetapan lokasi prioritas. Dirinya menjelaskan jika semua masalah di Indonesia bersifat prioritas. Tidak ada masalah yang bersifat nonprioritas.

"Masalah rakyat ini harus kita dudukkan sebagai masalah prioritas semuanya, gitu. Kalau semisal ada yang diprioritaskan dan dinonprioritaskan, lantas bagaimana nasibnya yang dinonprioritaskan? Sampai kapan masalahnya akan bisa diselesaikan," ujar Saiful. 

(Lutfia Azzahra)

(Gervin Nathaniel Purba)


Close Ads X
Close Ads X