UU Reforma Agraria Reset Peta Kuasa Tanah

24 September 2026 09:15

Jakarta: Kasus pertanahan di Indonesia sudah berlangsung puluhan tahun. Ketimpangan penguasaan lahan, konflik agraria yang berlarut, hingga sekitar pertanahan ini masih menjadi pekerjaan rumah. Bahkan DPR menilai reforma agraria selama ini belum cukup kuat untuk menelusuri konflik-konflik agraria yang bersifat struktural.

Sebab selama lebih dari enam dekade, reforma agraria dinilai masih bertumpu pada berbagai regulasi dan belum memiliki undang-undang khusus yang mengaturnya secara komprehensif. Kini DPR bersama pemerintah mengesahkan undang-undang pengaturan reforma agraria. 

Pertanyaannya, apa yang sebenarnya ingin diubah? Dan apakah undang-undang baru ini cukup kuat untuk membenahi persoalan agraria yang selama ini berlarut? 

Kenapa UU ini diperlukan?


Lahirnya Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria berangkat dari persoalan yang selama ini belum tuntas, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah, konflik agraria, sengketa pertanahan. DPR menyebut, regulasi ini diharapkan bisa menjadi dasar untuk menyelesaikan konflik agraria struktural, sekaligus juga menghentikan ego sektoral antar lembaga. 

Karena selama ini penanganan persoalan agraria melibatkan banyak kementerian dan lembaga, bahkan dalam pembahasannya DPR ini juga menyebut ada delapan kementerian dan lembaga yang terkait dengan persoalan reforma agraria.

Melalui undang-undang ini, reforma agraria diarahkan menjadi kebijakan yang lebih terintegrasi. Undang-undang pengaturan reforma agraria, ini terdiri dari beberapa bab dan juga pasal, angka ini menunjukkan reforma agraria tidak lagi hanya dilihat sebagai program redistribusi tanah, materinya ini juga mencakup penyelenggaraan reforma agraria. Kemudian kelembagaannya, objek dan subjek penyelesaian konflik hingga redistribusi tanah.

Apa yang diatur?


Ada juga penataan aset yang menyasar penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Kemudian, penataan akses agar masyarakat penerima manfaat ini tidak hanya mendapatkan tanah, tapi juga punya kesempatan untuk memanfaatkannya. Dengan demikian, reforma agraria ini dicoba dibangun sebagai satu rangkaian dari menata tanahnya, menentukan siapa yang berhak menerima, dan menyelesaikan konfliknya.

Siapa yang menjalankan?


Hingga nanti memastikan tanah ini benar-benar memberikan manfaat. Salah satu perubahan yang paling penting di sini adalah penguatan kelembagaan. Undang-undang ini mengatur Lembaga Penjelenggara Reforma Agraria atau LPRA.

Lembaga ini ditempatkan di bawah dan tanggung jawab langsung ke Presiden. Kewenangannya mencakup perencanaan, perlaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria. Gagasannya, ada satu lembaga yang punya tanggung jawab terhadap jelenggaraan reforma agraria secara nasional.

Ini penting sekali karena selama ini penanganan persoalan agraria ini melibatkan banyak sektor dan kewenangan. Namun, ada satu hal yang perlu dicermati. Pemerintah menyebut pembentukan dan nama lembaga ini akan diatur lebih dulu atau lebih lanjut melalui peraturan Presiden. Artinya nanti setelah disahkan undang-undangnya kemarin ya, detail kelembaganya nanti akan menunggu aturan turunan. 

3 titik krusial


Ada tiga hal yang juga akan menjadi ujian penting dalam perlaksanaan undang-undangnya. Pertama, berkenan dengan objek tanah, objek lahan.

Undang-undang mengatur objek dan subyek reforma agraria, termasuk tanah yang bisa menjadi objek reforma agraria. Penentuan objek ini penting karena menjawab pertanyaan dasar, tanah mana yang bisa ditata dan didistribusikan. Poin kedua adalah soal penguasaan lahan.

Reforma agraria ini tidak berhenti pada redistribusi, ada tujuan untuk mencegah kembali terjadinya konsentrasi penguasaan tanah, sehingga tanah yang sudah ditata ini tidak kembali terkonsentrasi pada pihak tertentu. Poin ketiga ini, berkenaan penegakan aturan. Disinilah implementasi akan diuji, apakah ketentuan yang disusun benar-benar bisa diterapkan untuk mencegah pelanggaran, menyelesaikan konflik, dan juga memutus mata rantai mafia tanah.

Karena menurut anggota baleg DPR, reforma agraria ini memang tidak cukup hanya membagi-bagi tanah, perataan juga harus mencegah tanah kembali terkonsentrasi, dan sekali lagi memutus mata rantai mafia tanah. Undang-undang ini atau undang-undang yang baru sedulisakan, namun sejumlah aturan turunan ini masih harus disiapkan, pertanyaan terbesarnya adalah sejauh mana nanti aturan ini mampu mengurangi ketimpangan, menyelesaikan konflik, dan mempersepit ruang mafia tanah. Sebab ujian reforma agraria sesungguhnya nanti adalah ada di lapangan.

Sumber: Redaksi Metro TV

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X