RUU Reforma Agraria Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Foto: Tangkapan layar.

RUU Reforma Agraria Disepakati Jadi Usul Inisiatif DPR

Siti Yona Hukmana • 8 September 2026 10:34

Jakarta: Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disepakati menjadi RUU usul inisiatif DPR. Pengambilan keputusan ini dilakukan dalam rapat paripurna (rapur) DPR yang digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengawali dengan meminta pendapat fraksi-fraksi terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria usul inisiatif Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. 

"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang usul inisiatif Badan Legislasi DPR RI tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Dasco seperti dilihat dalam YouTube DPR RI, Selasa, 8 September 2026.

Para anggota dewan sepakat menyetujuinya. "Setuju," jawab anggota dewan.

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR menuntaskan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria. Beleid ini akan mengatur pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di bawah Presiden. Hasil penyusunan RUU Pengaturan Reforma Agraria disepakati seluruh fraksi partai politik setelah masing-masing menyampaikan pandangan dalam rapat pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Apakah hasil penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?" kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat yang dijawab setuju anggota Baleg, Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 7 September 2026.

Rapat paripurna (rapur) DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 September 2026. Foto: Tangkapan layar.

RUU tersebut disusun untuk menuntaskan berbagai persoalan konflik agraria setelah Baleg menerima masukan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Wakil Ketua Baleg DPR Iman Sukri menjelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria terdiri atas 16 bab dan 70 pasal sebagai pelaksanaan prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

(Siti Yona Hukmana)