27 October 2026 21:24
Polisi menetapkan pengemudi mobil listrik berinisial S yang menabrak dan melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) serta beberapa mobil di Jalan Panglima Polim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, terungkap fakta bahwa pengemudi berprofesi sebagai sopir taksi online. Kecelakaan ini dipicu oleh kelalaian pengemudi yang mengalami microsleep atau tertidur sesaat saat mengemudikan kendaraan lantaran kelelahan.
Kondisi tersebut membuat S kehilangan kendali atas mobil listriknya sehingga tidak mampu menghindari dan menabrak kendaraan yang berada tepat di depannya. Polisi telah melakukan tes urine terhadap S dengan hasil dinyatakan negatif dari pengaruh zat terlarang.