NEWSTICKER

Bawaslu-KPU Adu Argumen soal Pembatasan Silon

N/A • 6 September 2023 11:55

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberhentikan sementara jabatan ketujuh komisioner KPU. Hal tersebut buntut dari dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. 

Persidangan pertama pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu antara Bawaslu dan KPU RI telah digelar pada Senin (4/9/2023). Dalam aduannya kepada DKPP, KPU didalilkan membatasi tugas pengawasan Bawaslu, di antaranya berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada sistem informasi pencalonan (Silon).

Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur dalam undang-undang pemilu PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu.

Menanggapi permohonan Bawaslu, anggota KPU Idham Kholik mengatakan apa yang menjadi tuntutan dalam permohonan Bawaslu di DKPP tidak beralasan. Pasalnya, KPU menyatakan pihaknya telah memenuhi ketentuan soal akses pembacaan data silon.

"Hal tersebut tidak ditempuh oleh Bawaslu malah kami dilaporkan ke DKPP. Apa yang menadi peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 telah kami lalkukan, kami laksanakan dengan baik," ucap Komisioner KPU Bid Teknis Penyelenggaraan Pemilu Idham Kholik. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Metrotvnews.com

(Nopita Dewi)