4 August 2023 14:44
Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang telah menjadi tersangka dan ditahan Bareskrim Polri. Menurut penasehat hukum Panji Gumilang, ada kejanggalan dan tekanan politik yang membuat penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon dan tanpa jeda langsung menahan Panji Gumilang.
Salah satu kasus yang membuat Panji Gumilang menjadi tersangka adalah penistaan agama. Alat bukti yang digunakan untuk menjerat Panji Gumilang adalah Fatwa MUI yang menyatakan Panji Gumilang sesat atau menyimpang dari ajaran agama Islam.
"Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa, 1 Agustus 2023.
Fatwa MUI itu diterima penyidik pekan lalu. Penyidik telah menganalisa fatwa itu dengan cara menjadikan bahan pemeriksaan ahli. Namun, isi Fatwa MUI tidak diungkap karena masih konsumsi penyidik.
Selain surat Fatwa MUI, Djuhandhani menyebut pihaknya juga mengantongi tiga alat bukti. Walau tak dibeberkan apa saja alat bukti tersebut. Namun, sebelumnya ada barang bukti berupa tangkapan layar video dugaan perbuatan penistaan agama Panji yang diuji di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
Total, penyidik telah memeriksa 57 saksi. Terdiri dari 40 orang saksi dan 17 ahli. Djuhandhani tak membeberkan siapa saja saksi tersebut. Namun, saksi ahli itu ada ahli pidana, bahasa, sosiologi, agama, termasuk ahli fiqih, dan lainnya. Panji juga sudah diminta keterangan sebagai saksi terlapor.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait kasus penistaan agama. Panji menjalani pemeriksaan sebagai saksi dua kali. Pertama saat proses penyelidikan pada Senin, 3 Juli 2023 dan kedua saat proses penyidikan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Usai pemeriksaan, penyidik melakukan gelar perkara dan memutuskan menetapkan Panji Gumilang tersangka penistaan agama.
Panji dijerat tiga Pasal. Pertama, Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama, dengan ancaman lima tahun penjara. Kedua, Pasal 45A ayat (2) Jo 28 ayat 2 Indang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).