Sekolah Internasional dan Perawatan Rumah Sakit Berbiaya Tinggi Dikenakan PPN 12%

18 December 2024 10:48

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan sekolah internasional dan perawatan rumah sakit dengan pembayaran mandiri yang berbiaya tinggi akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Keputusan ini didasarkan pada tingginya rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk kedua sektor tersebut.  

"Transportasi, kesehatan, dan pendidikan tidak dikenakan PPN, tetapi sekarang dikenakan untuk mereka yang sekolah internasional. Sekolah internasional kan rata-rata di atas 70 juta per tahun. Kemudian juga untuk treatment di rumah sakit yang bayar sendiri dan relatif biayanya tinggi. Nah itu semua dikenakan," ujar Airlangga, seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu, 18 Desember 2024.
 

BACA : Airlangga Sebut Penaikan PPN 12% hanya Menjalankan Undang-Undang

Sebelumnya, pemerintah resmi memutuskan menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, kecuali untuk barang kebutuhan pokok (sembako). Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan sejumlah menteri lain di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, pada 16 Desember 2024.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com