18 December 2024 10:48
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengungkapkan sekolah internasional dan perawatan rumah sakit dengan pembayaran mandiri yang berbiaya tinggi akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%. Keputusan ini didasarkan pada tingginya rata-rata biaya yang dikeluarkan untuk kedua sektor tersebut.
"Transportasi, kesehatan, dan pendidikan tidak dikenakan PPN, tetapi sekarang dikenakan untuk mereka yang sekolah internasional. Sekolah internasional kan rata-rata di atas 70 juta per tahun. Kemudian juga untuk treatment di rumah sakit yang bayar sendiri dan relatif biayanya tinggi. Nah itu semua dikenakan," ujar Airlangga, seperti dikutip dari Headline News Metro TV, Rabu, 18 Desember 2024.
BACA : Airlangga Sebut Penaikan PPN 12% hanya Menjalankan Undang-Undang |