Firli Bahuri Dinyatakan Melanggar Etik Berat

27 December 2023 14:05

Jakarta: Ketua nonaktif Lembaga Antirasuah Firli Bahuri dinyatakan melanggar etik. Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Firli mundur.

“Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa berupa diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Desember 2023.

Firli dinyatakan bersalah karena melakukan komunikasi dan bertemu mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang tengah berperkara di KPK. Firli juga ketahuan tidak jujur mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), karena tak memasukkan komponen pemasukan dan utang, termasuk penyewaan rumah.
 
Pelanggaran etik itu diketahui Dewas KPK setelah memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.

“Mengumumkan putusan ini kepada media komisi,” ujar Tumpak.

Firli tidak hadir dalam sidang pembacaan vonis tersebut. Dia membuang kesempatannya untuk mengajukan banding atas hukuman yang sudah diberikan.

Keputusan vonis itu diberikan atas kesepakatan para majelis etik yang menyidangkan pelanggaran etik tersebut. Hukuman etik ini merupakan kali kedua yang diterima Firli dari perkara sebelumnya yakni soal penerimaan fasilitas penyewaan helikopter.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)