4 November 2024 19:39
Polisi kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus buka blokir situs judi online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Total sudah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Pakar digital forensik Ruby Alamsyah mengatakan adanya celah yang mebuat tersangka dapat memblokir sebagian situs judol dan membiarkan sisanya.
"Ada celah yang membuat para tersangka dapat memblokir sebagian situs dan membiarkan sisanya. Jadi adanya celah pada pengawasan manusianya," ucap Ruby.
Rubi mengatakan adanya kemungkinan kasus ini akan terus berkembang seiring terungkapnya sosok-sosok lain yang terlibat. "Kemungkinan besar akan berkembang karena memang ada pihak-pihak lain yang mungkin membantu mereka secara langsung maupun tidak langsung baik dari internal Komdigi sendiri maupun pihak-pihak lain yang ikut membantu," kata Ruby.
Baca: DPR Dukung Upaya 'Bersih-Bersih' Komdigi |
Baca: Eks Menkominfo Budi Arie Enggan Tanggapi Skandal Pegawai Lindungi Situs Judi Online |