Polisi Bongkar TPPO Jalur Perairan NTT

13 May 2024 17:42

Sebanyak enam warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan enam warga negara Indonesia (WNI) ditangkap. Diduga terlibat penyelundupan orang melalui jalur perairan Nusa Tenggara Timur. 

12 orang tersebut ditangkap Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan, bersama Polda NTT di perairan Teluk Kupang. Mereka ditangkap karena terindikasi terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

Penangkapan 12 orang tersebut berawal dari laporan warga setempat, tentang adanya aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Kupang. Kemudian, ditindaklanjuti oleh kapal patroli Kementerian Kelautan dan Perikanan dan langsung melakukan pengejaran. 

Dari hasil pemeriksaan kepolisian, satu orang WNA asal Tiongkok diketahui sebagai oknum penyelundupan orang. Saat ini enam pelaku telah berstatus tersangka atas kasus penyelundupan orang. 

Dalam penangkapan ini petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu buah kapal yang dipakai untuk berlayar, sejumlah paspor dengan tujuan wisata serta sejumlah ponsel. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)