Korban Pelecehan IWAS Mengajukan Perlindungan ke LPSK

10 December 2024 21:33

Lima korban dugaan pelecehan oleh pemuda disabilitas Agus alias IWAS, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Pendamping korban, Ade Latifa menyebut, permohonan perlindungan dilakukan bukan karena adanya ancaman secara langsung kepada korban, melainkan memastikan kondisi psikologis para korban agar tidak terganggu pro kontra kasus ini. 

"Bagaimana pun, walau tidak ada ancaman secara langsung tetap perlindungan untuk korban perlu dijamin," kata Pendamping korban, Ade Latifa.
 

Baca juga: Kejati NTB Sebut Berkas Perkara Pelecehan oleh IWAS Belum Lengkap


Ade mengungkapkan, para korban hingga saat ini masih trauma, terutama dengan adanya stigma negatif di masyarakat mengenai kasus yang menimpa mereka. 

"Ini membuat korban juga benar-benar masih dalam kondisi yang cukup trauma sampai sekarang, bahkan memang belum berani sama sekali untuk muncul sedikit pun." ungkap Ade.

Sementara itu, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) masih terus membuka posko pengaduan korban tersangka IWAS di Ditreskrimum Polda NTB. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Nopita Dewi)