10 December 2024 21:33
Lima korban dugaan pelecehan oleh pemuda disabilitas Agus alias IWAS, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Pendamping korban, Ade Latifa menyebut, permohonan perlindungan dilakukan bukan karena adanya ancaman secara langsung kepada korban, melainkan memastikan kondisi psikologis para korban agar tidak terganggu pro kontra kasus ini.
"Bagaimana pun, walau tidak ada ancaman secara langsung tetap perlindungan untuk korban perlu dijamin," kata Pendamping korban, Ade Latifa.
Baca juga: Kejati NTB Sebut Berkas Perkara Pelecehan oleh IWAS Belum Lengkap |