12 December 2024 11:18
Pekanbaru: Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa, Tommy dan Wikerson alias Son, dalam kasus peredaran narkoba. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah membawa 20 kg sabu.
Sidang pembacaan vonis digelar pada hari ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johson Perancis. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Tommi dan Wikerson terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum atas kepemilikan serta peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kg. Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap pada 3 April 2024, dengan barang bukti ditemukan di dalam mobil yang mereka kendarai. Barang tersebut disembunyikan bersama televisi 20 inci.
Baca Juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 32 Kg Sabu dan 800 Pil Ekstasi |