PN Pekanbaru Vonis Mati Dua Pengedar Narkoba

12 December 2024 11:18

Pekanbaru: Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua terdakwa, Tommy dan Wikerson alias Son, dalam kasus peredaran narkoba. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah membawa 20 kg sabu.  

Sidang pembacaan vonis digelar pada hari ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Johson Perancis. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa Tommi dan Wikerson terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum atas kepemilikan serta peredaran narkoba jenis sabu seberat 20 kg. Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap pada 3 April 2024, dengan barang bukti ditemukan di dalam mobil yang mereka kendarai. Barang tersebut disembunyikan bersama televisi 20 inci.  
 

Baca Juga: Polrestabes Makassar Musnahkan 32 Kg Sabu dan 800 Pil Ekstasi

Atas putusan tersebut, pengacara kedua terdakwa Florida menyatakan akan mengajukan upaya banding. Florida menilai putusan hakim tidak adil dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.  

“Kami dari penasan hukum tidak sepakat karena berdasarkan fakta persidangan dan berdasarkan keterangan, saksi ahli juga yang kami hadirkan, bahwa tidak ada satu saksi pun yang melihat klien kami membawa barang-barang tersebut dan tidak ada ditemukan pada mereka barang tersebut,” ujar Florida dikutip dari Headline News Metro TV pada Kamis, 12 Desember 2024.

Hakim menyatakan dalam putusannya bahwa kedua terdakwa secara sah terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


(Tamara Sanny)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id