18 January 2024 20:16
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jawa Barat. Laporan itu dilayangkan karena Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat itu diduga melakukan kampanye terselubung di acara Jambore Badan Pemerintahan Desa Tasikmalaya.
Video Ridwan Kamil di acara Jambore BPD Tasikmalaya beredar di media sosial. Dalam acara itu, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas capres nomor urut 2 dan diduga kampanye.
Padahal seharusnya aparat desa termasuk pihak yang harus netral dalam kontestasi Pilpres 2024.
Atas temuan tersebut, Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Jabar melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ridwan Kamil ke KPU Jawa Barat.
Bawaslu Jawa Barat pun akan menelusuri dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan RK. Jika terindikasi melanggar, Ridwan Kamil akan dipanggil untuk klarifikasi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
"Kita perlu mendapatkan info yang lebih detail lagi dari teman-teman kabupaten/kota dan kita pun akan melakukan supervisi langsung ke Kabupaten Tasik," ujar Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah.