Bawaslu Jabar Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil

Ilustrasi-- Capres Prabowo Subianto melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ridwan Kamil. (Foto: Dok Instagram Prabowo)

Bawaslu Jabar Selidiki Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil

Media Indonesia • 18 January 2024 14:36

Bandung: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat (Jabar) tengah melakukan pengecekan terhadap laporan yang diajukan DPD PDI Perjuangan Jabar, terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye yang dilakukan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jabar, Nuryamah, mengaku belum mengetahui adanya laporan PDIP terhadap Ridwan Kamil.

"Kita belum tahu, kita belum lakukan supervisi. Baru ada laporan, jadi kita tunggu saja. Kita tidak bisa men-judge karena kita butuh info lebih detail, termasuk dari daerah," jelasnya, Kamis, 18 Januari 2024.

Nuryamah belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan DPP PDI Perjuangan tersebut. Selain mengecek secara internal, Bawaslu Jabar juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu Tasikmalaya. 

"Nanti Ridwan Kamil bisa dipanggil atau tidak, tergantung hasil rapat pleno, teman-teman yang menangani Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya." 
 

Baca juga: KPU Minta Penghitungan Suara Presiden dan Wakil Presiden Diutamakan

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri, juga mengaku baru mengetahui adanya laporan DPD PDIP terhadap Ridwan Kamil melalui media massa. Dia memastikan akan melakukan penelusuran apakah Ridwan Kamil, benar-benar melakukan pelanggaran kampanye atau tidak.

"Prinsipnya saya sudah mendengar kegiatan di Tasikmalaya itu, sesuai info dari Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak ada laporan. Tapi kami dan Kabupaten Tasikmalaya akan melakukan penelusuran berkaitan hal tersebut," imbuhnya.

Sebelumnya DPD PDI Perjuangan Jabar melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar pada Selasa 14 Januari 2024. Ridwan Kamil yang berstatus Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar Pasangan Prabowo-Gibran, diduga telah melakukan kampanye terselubung pada acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Seperti diketahui, BPD merupakan aparatur desa yang tidak termasuk Aparatur Sipil Negara (non-ASN). Pemerintah telah menegaskan bahwa aparatur desa dilarang melakukan politik praktis. Hal ini telah tercantum dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
 
Baca juga: Anies-Muhaimim Kalahkan Prabowo-Gibran Jika Pilpres Berlangsung 2 Putaran

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) Naga Sentana, mengungkap adanya dugaan ajakan mencoblos kepada aparatur desa di Tasikmalaya oleh Ridwan Kamil. Hal ini tentu saja menimbulkan persepsi negatif, lantaran Ridwan Kamil sedang menjabat sebagai Ketua TKD Jabar untuk Prabowo-Gibran. 

Jambore yang melibatkan BPD tersebut disebut dapat diindikasikan sebagai kampanye Ridwan Kamil bersama para BPD. Padahal seharusnya, sebagai aparatur desa, BPD bersikap netral selama masa kampanye dan pemilu. Naga Sentana menguatkan opininya dengan bukti, pada saat Jambore berlangsung, Ridwan Kamil terlihat mengenakan jas berwarna biru langit.

Seperti diketahui bahwa warna ini identik dengan paslon capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran.

"Temuan lain selain atribut Ridwan Kamil, ada juga kegiatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ridwan Kamil dalam acara Jambore bersama BPD Tasikmalaya tersebut," bebernya.

Naga Sentana menegaskan, laporan ini dibuat kepada Bawaslu agar Ridwan Kamil segera dipanggil untuk menjelaskan kejadian tersebut. Ia juga ingin Ridwan Kamil diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku, jika memang hal tersebut termasuk kategori pelanggaran pemilu.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)