19 April 2024 16:29
Satreskrim Polres Mojokerto Jawa Timur menangkap seorang kepala desa yang melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai hampir Rp400 juta. Dana tersebut digunakan tersangka untuk memperkaya diri sendiri dan berfoya-foya.
Setelah sempat buron, Ikhwan Arofidana (42) kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, akhirnya diringkus Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Mojokerto. Ikhwan terbukti telah melakukan korupsi anggaran pendapatan belanja desa senilai hampir Rp400 juta pada tahun anggaran 2020 dan 2021.
Baca Juga:
Dana Operasional Rp37 Miliar, Sekda Heran Masih Ada Pungli di Masjid Al Jabbar |