Kades di Mojokerto Ditangkap Usai Tilap Dana Desa Ratusan Juta

19 April 2024 16:29

Satreskrim Polres Mojokerto Jawa Timur menangkap seorang kepala desa yang melakukan korupsi dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) senilai hampir Rp400 juta. Dana tersebut digunakan tersangka untuk memperkaya diri sendiri dan berfoya-foya.

Setelah sempat buron, Ikhwan Arofidana (42) kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, akhirnya diringkus Unit Tindak Pidana Korupsi  Satreskrim Polres Mojokerto. Ikhwan terbukti telah melakukan korupsi anggaran pendapatan belanja desa senilai hampir Rp400 juta pada tahun anggaran 2020 dan 2021. 
 

Baca Juga: 

Dana Operasional Rp37 Miliar, Sekda Heran Masih Ada Pungli di Masjid Al Jabbar


Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto menyatakan kasus ini terbongkar atas audit inspektorat dan laporan perangkat desa. Terdapat puluhan paket proyek pengecoraran jalan dilakukan tak sesuai spesifikasi. Bahkan sejumlah item proyek yang dilaporkan telah selesai ternyata adalah proyek fiktif.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberatasan Korupsi Tahun 99 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)