Amaluddin • 23 October 2024 19:44
Surabaya: Tiga hakim yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur ditetapkan tersangka. Ketiganya menerima suap atau gratifikasi dalam menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur terhadap kekasihnya yang sempat viral.
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang masing-masing saat itu bertugas sebagai hakim anggota. Ketiga hakim itu sempat menghebohkan publik, lantaran memvonis bebas Ronald Tannur.
"Saat ini sudah masuk dalam penyidikan, sehingga kalau sudah masuk penyidikan ketiga hakim ini statusnya sudah sebagai tersangka. Yang menangkap tiga hakim ini tim gabungan Kejagung," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Mia Amiati, di Surabaya, Rabu, 23 Oktober 2024.
Baca: Kajati Jatim Benarkan 3 Hakim PN Surabaya Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur
|