Wali Kota Semarang Dikabarkan Jadi Tersangka KPK

18 July 2024 00:55

Wali Kota Semarang diyakini ditetapkan sebagai tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. KPK juga telah mencegahnya ke luar negeri.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan surat larangan pepergian ke luar negeri dikeluarkan KPK 12 Juli lalu. Larangan berpergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan.

“Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: Walkot Semarang Diduga Peras ASN hingga Kumpulkan Gratifikasi

Ada tiga dugaan korupsi di Kota Semarang yang diusut KPK yakni pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah serta penerimaan gratifikasi.

Nama keempat tersangka memang belum diumumkan resmi oleh KPK. Namun berdasarkan informasi yang dihimpun ada empat tersangka yaitu Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gapensi Martono; dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

Rabu 17 Juli 2024, KPK menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Semarang untuk mencari bukti kasus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggie Meidyana)