18 July 2024 00:55
Wali Kota Semarang diyakini ditetapkan sebagai tersangka korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. KPK juga telah mencegahnya ke luar negeri.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan surat larangan pepergian ke luar negeri dikeluarkan KPK 12 Juli lalu. Larangan berpergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan.
“Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini,” ujar Tessa.
Baca Juga: Walkot Semarang Diduga Peras ASN hingga Kumpulkan Gratifikasi |