Walkot Semarang Diduga Peras ASN hingga Kumpulkan Gratifikasi

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Medcom.id/Candra

Walkot Semarang Diduga Peras ASN hingga Kumpulkan Gratifikasi

Candra Yuri Nuralam • 17 July 2024 18:39

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka kasus dugaan rasuah di wilayahnya. Total, ada tiga perkara yang dijadikan satu oleh penyidik.

“Jadi, tidak ada klasternya, karena pelakunya memang orang yang sama,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli 2024.

Dugaan rasuah yang dilakukan Havearita, yakni terkait pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi.

Asep enggan memerinci total uang yang sudah diterima Havearita. Dia memastikan Wali Kota Semarang itu terjerat pasal berlapis.

“Jadi ini tetap nanti satu sprindik (surat perintah penyidikan) dengan tersangkanya orang tersebut, atau subjek tersebut tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” ucap Asep.
 

Baca Juga: 

Wali Kota Semarang dan Suaminya Dikabarkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi


Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang. Namun, KPK ogah membeberkan nama tersangka dalam kasus ini. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu; suami Hevearita, Alwin Basri; Ketua Gapensi Martono; dan pihak swasta Rahmat U Djangkar.

KPK juga menggeledah Kantor Wali Kota Semarang, hari ini. Penyidik tengah mencari bukti terkait dugaan rasuah tersebut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)