31 December 2024 13:19
Sama seperti di tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan larangan perayaan malam tahun baru bagi seluruh warganya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di bumi Serambi Mekkah.
Seruan larangan ini tertuang dalam Surat Bersama Forkopimda Banda Aceh. Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin yang melarang segala bentuk perayaan, termasuk pesta kembang api, petasan, meniup terompet, dan kegiatan hura-hura lainnya.
Baca juga: Pemkab Aceh Besar Larang Perayaan Malam Tahun Baru |