Warga Banda Aceh Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru

31 December 2024 13:19

Sama seperti di tahun-tahun sebelumnya. Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan larangan perayaan malam tahun baru bagi seluruh warganya. Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di bumi Serambi Mekkah. 

Seruan larangan ini tertuang dalam Surat Bersama Forkopimda Banda Aceh. Dalam surat tersebut, terdapat tujuh poin yang melarang segala bentuk perayaan, termasuk pesta kembang api, petasan, meniup terompet, dan kegiatan hura-hura lainnya.
 

Baca juga:
Pemkab Aceh Besar Larang Perayaan Malam Tahun Baru

Pj Wali Kota Banda Aceh Almuniza Kamal mengatakan larangan ini berlaku untuk semua warga di tempat terbuka maupun tertutup. Pemerintah Kota Banda Aceh juga melarang penjualan dan penggunaan petasan, kembang api, serta terompet.

Almuniza mengimbau masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumun massa. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan, kesatuan, dan kerukunan umat beragama demi terciptanya perdamaian dan ketertiban.

Sebelumnya, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Besar juga telah mengeluarkan fatwa yang melarang umat Islam untuk ikut serta dalam perayaan Natal dan Tahun Baru Masehi. Menurut MPU, perayaan tersebut bertentangan dengan akidah Islam.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Silvana Febriari)