KPK Belum Putuskan Langkah Usai Sahbirin Noor Menang Praperadilan

Candra Yuri Nuralam • 16 April 2025 14:56

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memutuskan langkah lanjutan terhadap mantan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, setelah menang gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap tiga proyek.

“Bagaimana tindak lanjutnya, tentu kita perlu menunggu dari baik itu dari biro hukum, maupun dari pimpinan, deputi penindakan,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Rabu 16 April 2025.

Sahbirin hingga kini belum juga dipanggil KPK, meskipun terdakwa lain dalam perkara ini sudah memasuki proses persidangan.

Tessa menegaskan pemanggilan saksi adalah ranah jaksa. “Ya saya pikir karena itu menjadi kewenangan jaksa penuntut umum... kita tunggu saja,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor dan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak sah karena dianggap sewenang-wenang. Dalam OTT di Kalsel, KPK menemukan uang Rp12,1 miliar dan telah menetapkan enam tersangka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Wanda)