21 August 2025 12:56
Rapat paripurna Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Banyuwangi akhirnya mencabut raperda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Banyuwangi sebesar 200% pada Rabu, 20 Agustus 2025. Rapat paripurna ini dihadiri oleh hampir seluruh anggota dewan, bupati dan wakil bupati Banyuwangi.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemkab menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan baru ini menegaskan penerapan sistem multitarif dalam penentuan PBB-P2, sehingga besaran pajak disesuaikan dengan nilai objek pajak dan tidak ada kenaikan tarif.
Baca Juga: Khofifah Minta Kepala Daerah di Jatim Beri Relaksasi Kenaikan PBB |