Kabar Baik! Tarif PBB di Banyuwangi Batal Naik

21 August 2025 12:56

Rapat paripurna Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Banyuwangi akhirnya mencabut raperda kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Banyuwangi sebesar 200% pada Rabu, 20 Agustus 2025. Rapat paripurna ini dihadiri oleh hampir seluruh anggota dewan, bupati dan wakil bupati Banyuwangi.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama Pemkab menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Aturan baru ini menegaskan penerapan sistem multitarif dalam penentuan PBB-P2, sehingga besaran pajak disesuaikan dengan nilai objek pajak dan tidak ada kenaikan tarif.
 

Baca Juga: Khofifah Minta Kepala Daerah di Jatim Beri Relaksasi Kenaikan PBB

Usai menggelar paripurna dan membatalkan kenaikan PBB, Bupati dan jajarannya menyambangi posko kenaikan tarif yang berada di samping Gedung DPRD Banyuwangi. Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani memberikan kabar kepada warga dan aktivis di posko tersebut bahwa raperda tentang kenaikan pajak telah dibatalkan. 

Ipuk menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga warga Banyuwangi yang telah memberikan saran dan masukan terkait kebijakan pajak daerah. Ipuk berharap keputusan terkait PBB ini memberikan kepastian hukum dan menjaga kondusivitas daerah.

Warga dan aktivis penolakan kenaikan pajak pun menyambut baik hasil ini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggie Meidyana)